Urutkan:
Terlaris
14.838 barang
Rp15.000
Rp8.000
Rp28.750
Rp4.000
Rp650
Rp6.999
Safety terbanyak dilihat
Masker Kain Polos Scuba Premium Tebal Masker Hijab Masker KPOP
|
Rp15.000 |
Masker Kain 3 ply 3 Lapis Bahan Katun Micro WASHABLE bukan bahan scuba
|
Rp4.040 |
KACAMATA SAFETY BEST QUALITY KACAMATA GURINDA LENSA CLEAR BENING
|
Rp8.000 |
kacamata safety clear kaca mata safety clear
|
Rp3.200 |
EARPLUG 3SS seperti ultrafit casing
|
Rp4.000 |
Kacamata Kaca Mata Google Safety Las Gurinda Gerinda Bening Clear
|
Rp3.200 |
Sarung Tangan Rajut Kain Benang 3 ABU 1 LUSIN
|
Rp17.000 |
KACAMATA GERINDA CLEAR - KACA MATA SAFETY GURINDA BENING
|
Rp3.500 |
Masker Kain Dewasa Anti Bakteri merk Rider non medis
|
Rp8.500 |
Sarung Tangan Kain Rajut Industri Benang 5 ABU 1 lusin
|
Rp19.750 |
Data diperbarui pada 24/11/2024 |
Alat Pelindung Diri atau biasa disingkat dengan istilah APD merupakan kelengkapan yang wajib dipakai oleh karyawan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko dari pekerjaan tersebut untuk selalu menjaga keselamatan pekerja itu sendiri maupun orang di sekitarnya. APD memiliki fungsi sebagai alat pelindung mulai dari kepala hingga kaki dari benda-benda yang dapat beresiko mengenai bagian tubuh secara langsung. Alat-alat ini merupakan perlengkapan yang wajib pekerja gunakan demi melindunginya dari bahaya luka, cedera ataupun penyakit serius yang berhubungan dengan aktifitas yang dikerjakan. Alat pelindung diri dibuat khusus berdasarkan jenis pekerjaan. Contohnya, APD untuk pekerja di rumah sakit pasti berbeda dengan APD yang dikenakan pekerja di pabrik.
Dalam upaya menjaga keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja, pekerja juga harus memahami bagaimana cara menggunakan APD yang baik dan benar, menghadiri kegiatan pelatihan yang diadakan oleh perusahaan mengenai penggunaan APD, menjaga kebersihan dan pemeliharaan alat pelindung diri tersebut, serta memberi tahu pengawas jika ada APD yang tidak berfungsi dengan baik. Perlindungan diri saat beraktifitas di pekerjaan sangatlah penting untuk diperhatikan dan dipatuhi, karena jika lalai, hal ini dapat mengakibatkan resiko cedera dan penyakit yang dapat berdampak pada gangguan kesehatan yang serius, cacat fisik, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Alat pelindung diri (APD) wajib tersedia disetiap perusahaan agar dapat meminimalisir resiko dan potensi bahaya yang dapat terjadi di lingkungan kerja. Perusahaan juga wajib membekali para pekerja dengan wawasan dan pemahaman yang baik terkait akibat dari potensi atau dampak bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja. Selain itu, pekerja juga wajib memahami bagaimana cara mengendalikan bahaya tersebut.
Pemerintah Indonesia telah membuat Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja dan telah mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga keselamatan pekerjanya.
APD ini memiliki fungsi untuk melindungi bagian kepala dari benturan, pukulan, atau cedera di kepala yang dapat disebabkan oleh kejatuhan benda keras. Alat pelindung kepala juga dapat melindungi bagian kepala dari radiasi panas, percikan api, percikan bahan kimia, dan juga suhu ekstrem. Helm keselamatan (safety helmet) adalah salah satu contoh APD yang banyak dipakai oleh para pekerja. Alat ini berguna untuk melindungi bagian kepala dari pukulan, benturan, ataupun kejatuhan benda tajam dan berat yang meluncur atau melayang di udara. Untuk beberapa aktifitas pekerjaan yang memiliki risiko relatif lebih rendah dapat menggunakan topi maupun penutup kepala sebagai pelindung.
Sumbat telinga atau penutup telinga merupakan jenis alat untuk melindungi telinga. Berfungsi untuk melindungi bagian telinga dari suara yang bising, tekanan yang disebabkan oleh suara bising yang berlangsung secara terus-menerus ataupun dentuman alat keras.
APD ini memiliki fungsi untuk melindungi muka dan mata dari dampak bahaya yang ditimbulkan oleh paparan bahan kimia, misalnya gas, amonium nitrat, dan partikel yang melayang di udara maupun didalam air, percikan benda kecil, uap dan panas. Alat pelindung muka dan mata yang biasanya digunakan adalah kacamata khusus atau biasa disebut spectacles dan goggles. Sedangkan APD untuk bagian muka adalah face shield atau full face masker yang dapat menutupi seluruh bagian wajah.
Alat pelindung ini memiliki fungsi untuk melindungi organ pernafasan pekerja dengan menyalurkan udara bersih yang dihirup dan dapat menyaring zat atau benda berbahaya seperti mikroorganisme (bakteri, virus, dan jamur), kabut, debu, asap, uap, dan gas kimia tertentu. Dengan memakai alat pelindung saluran pernafasan, dapat meminimalisir masuknya zat asing yang dapat terhirup dan masuk ke dalam tubuh.
Jenis-jenis alat pelindung saluran pernapasan, di antaranya:
Masker menjadi salah satu APD yang saat ini bukan pekerja saja yang memakainya, tapi hampir seluruh manusia di dunia giat memakai masker. Hal ini disebabkan karena mewabahnya virus Covid-19.
Hampir sama dengan masker, namun respirator umumnya dipakai di pekerjaan-pekerjaan industri dll yang berguna untuk melindungi diri dari paparan asap, uap maupun gas beracun.
APD ini digunakan khusus untuk para pekerja yang bekerja didalam air. Regulator selam ini berfungsi untuk mengalirkan udara ke mulut ketika bernafas di dalam air. Penggunaan APD ini adalah dengan bernafas menggunakan mulut.
5. Alat Pelingdung Bagian Tangan
APD ini umumnya berbentuk sarung tangan. Alat ini terbuat dari material khusus, tergantung dari jenis kebutuhan dan pekerjaannya apa. Ada yang terbuat dari kulit, logam, kanvas, karet, kain, atau bahan khusus yang berfungsi untuk melindungi tangan dari zat-zat kimia tertentu. Sarung tangan memiliki beberapa fungsi utama yaitu untuk melindungi jari-jari tangan dari suhu panas, api, radiasi, suhu dingin, arus listrik, benturan, bahan kimia, pukulan, tergores oleh benda tajam maupun infeksi dari zat patogen seperti virus dan bakteri.
6. Alat Pelindung Bagian Kaki
APD ini biasanya berbentuk sepatu pelindung maupun boots. Kaki juga menjadi salah satu bagian tubuh yang wajib terlindungi saat beraktifitas di pekerjaan seperti peristiwa benturan atau tertimpa berat, terkena cairan panas atau dingin, tertusuk benda tajam, dan terkena bahan kimia berbahaya, dan juga terpeleset karena permukaan lantai yang licin. Memiliki fungsi kurang lebihnya sama antara boots dan sepatu pelindung, bedanya boots umumnya memiliki perlindungan yang lebih maksimal karena memiliki modelnya yang tinggi keatas dan dapat melindungi hingga ke bagian betis dan tulang kering.
Sabuk Keselamatan atau Safety Belt
Safety belt memiliki fungsi untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh maupun terlepas dari posisi yang aman. Beberapa jenis pekerjaan mengharuskan pekerja untuk berada pada posisi yang relatif berbahaya seperti pada posisi tergantung, miring, atau memasuki rongga yang sempit. Sabuk keselamatan ini terdiri dari beberapa bagian yaitu harness, safety rope, lanyard, dan sabuk lainnya yang digunakan bersamaan dengan beberapa alat lainnya seperti rope clamp, decender, karabiner, dan lain-lain.
Pelampung
APD ini digunakan oleh pekerja yang aktifitas kerja berada di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari resiko bahaya tenggelam. Pelampung ini terdiri dari life vest, life jacket, atau bouyancy control device untuk dapat mengatur keterapungan.
Rompi Nyala
Rompi nyala merupakan salah satu APD juga yang wajib dikenakan oleh beberapa pekerja dibidang tertentu. Rompi jenis ini menggunakan bahan yang bisa menyala jika terkena cahaya. Sangat bermanfaat bila digunakan dalam kondisi gelap atau saat malam hari karena dapat menimbulkan cahaya yang terpantul dan mengenai bahan rompi tersebut sehingga pekerja yang menggunakan rompi nyala ini dapat dengan mudah ditemukan.
{{show ? 'Sembunyikan' : 'Selengkapnya'}}