Bukalapak Logo

Aturan Penggunaan

Pendahuluan

PT BUKALAPAK.COM Tbk (selanjutnya disebut “Bukalapak”) adalah suatu perseroan terbatas yang salah satu jenis usahanya bergerak di bidang jasa portal web. Bukalapak dalam hal ini menyediakan Platform perdagangan elektronik (e-commerce) di mana Pengguna dapat melakukan transaksi jual-beli barang dan menggunakan berbagai fitur serta layanan yang tersedia. Setiap pihak yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mengakses Platform Bukalapak untuk kemudian membuka lapak, menjual barang, membeli barang, menggunakan fitur/layanan, atau hanya sekadar mengakses/mengunjungi Platform Bukalapak. Sebagai penunjang bisnis dan penyedia Platform perdagangan elektronik, Bukalapak menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para Pengguna.

Aturan Penggunaan ini mengatur penggunaan seluruh layanan yang terdapat pada Platform Bukalapak yang berlaku terhadap seluruh Pengguna dan terhadap setiap Pihak yang menyampaikan permintaan atau informasi kepada Bukalapak. Dengan mendaftar akun Bukalapak dan/atau menggunakan Platform Bukalapak, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi dalam Aturan Penggunaan.

ATURAN PENGGUNAAN INI MERUPAKAN BENTUK KESEPAKATAN YANG MERUPAKAN PERJANJIAN MENGIKAT ANTARA PENGGUNA DENGAN BUKALAPAK. PENGGUNA SECARA SADAR DAN SUKARELA MENYETUJUI KETENTUAN INI UNTUK MENGGUNAKAN LAYANAN DI PLATFORM BUKALAPAK.

Definisi

Dalam Aturan Penggunaan ini, sepanjang tidak ditentukan lain, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

  1. Akun adalah data tentang Pengguna, minimum terdiri dari username, password, nomor telepon, dan email yang wajib diisi oleh Pengguna Terdaftar.

  2. Aturan Penggunaan adalah perjanjian antara Pengguna dan Bukalapak yang berisi seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan Bukalapak, serta tata cara penggunaan sistem layanan Bukalapak.

  3. Barang adalah suatu objek yang memiliki wujud dan nilai jual beli yang memenuhi kriteria pengiriman pihak penyelenggara jasa ekspedisi pengiriman Barang.

  4. BukaBantuan merupakan layanan yang disediakan oleh Bukalapak untuk memfasilitasi penyelesaian masalah termasuk namun tidak terbatas pada masalah transaksi Pembeli dan Penjual, Hak Kekayaan Intelektual, pelaporan pelanggaran produk, informasi yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan lain-lain.

  5. BukaDompet adalah suatu bentuk dompet virtual yang dimiliki setiap Pengguna Terdaftar yang berfungsi untuk menyimpan dana hasil penjualan (remit) dan dana hasil pengembalian transaksi (refund).

  6. Bukalapak Payment System adalah sistem pembayaran yang difasilitasi oleh Bukalapak untuk para Pengguna melakukan transaksi jual-beli di Platform Bukalapak.

  7. Barang Terlarang adalah adalah barang yang dilarang diperdagangkan oleh Penjual (Pelapak) di Platform Bukalapak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal Bukalapak.

  8. Data / Informasi Pribadi adalah data terkait dengan Pengguna yang dapat teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sistem Elektronik dan/atau non elektronik.

  9. Layanan adalah secara kolektif: (i) Platform Bukalapak; (ii) Konten, fitur, layanan, dan fungsi apa pun yang tersedia di atau melalui Platform oleh atau atas nama Bukalapak, termasuk Layanan Partner; dan pemberitahuan email, tombol, widget, dan iklan termasuk kerjasama Bukalapak dengan pihak ketiga untuk pengembangan aplikasi dan pengembangan kegiatan usaha Bukalapak.

  10. Lapak adalah tempat dimana Penjual (Pelapak) dapat menawarkan dan/atau menjual barang dagangannya yang terdapat pada Platform Bukalapak.

  11. Pengguna adalah pihak (terdaftar/tidak terdaftar) yang mengakses Platform Bukalapak, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli dan Penjual (Pelapak), mitra, user offline, klien yang mana wajib mematuhi Aturan Penggunaan Bukalapak beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi Bukalapak.

  12. Pelapak (Penjual) adalah Pengguna terdaftar yang melakukan penjualan dan/atau penawaran Barang kepada para Pengguna melalui lapak di Platform Bukalapak serta wajib mematuhi Aturan Penggunaan Bukalapak beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi Bukalapak.

  13. Pembeli adalah Pengguna terdaftar atau tidak terdaftar yang melakukan pembelian Barang yang dijual oleh Penjual (Pelapak) di Platform Bukalapak serta wajib mematuhi Aturan Penggunaan Bukalapak beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi Bukalapak.

  14. Platform Bukalapak adalah situs resmi www.bukalapak.com dan seluruh microsite resmi beserta aplikasi resmi Bukalapak (berbasis Android dan iOS) yang dapat diakses melalui perangkat komputer dan/atau perangkat seluler Pengguna termasuk Afiliasi, pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bukalapak

  15. Platform Distribusi Aplikasi yaitu layanan resmi yang dikembangkan dan dikelola oleh:
    a. Apple Inc (dengan merek dagang “App Store”, untuk pengguna yang menggunakan perangkat iOS); dan/atau
    b.Google LLC (dengan merek dagang “Google Play” untuk pengguna yang menggunakan perangkat Android); dan/atau
    c.Platform Distribusi Aplikasi resmi lainnya yang dapat digunakan oleh Pengguna layanan untuk menjelajah dan mengunduh aplikasi yang tersedia di platform tersebut.

  16. Otentikasi 2 Langkah adalah fitur keamanan untuk akun pada saat login. Pengguna akan menerima kode otentikasi yang harus dimasukkan ketika login menggunakan device yang belum tervalidasi. Tujuan dari Otentikasi 2 langkah ini adalah untuk menjaga keamanan akun dari pembajakan dan penyalahgunaan akun oleh pihak lain.

  17. Saldo adalah jumlah dana pada akun Pengguna setelah semua transaksi dan operasi perdagangan dihitung, termasuk untuk operasi non perdagangan, yakni Penambahan Dana dan Penarikan dana. Saldo terdiri dari BukaDompet dan Dana

  18. Afiliasi adalah hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu pengendalian dari perusahaan tersebut.

  19. Akun Non-Aktif adalah Pengguna yang memiliki Akun yang tidak aktif menggunakan Layanan dalam 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari terakhir dan memiliki mutasi Saldo Bukalapak.

  20. Biaya Layanan Akun Non-Aktif adalah biaya yang dipotong dari sisa Saldo Bukalapak yang dibebankan kepada Pengguna dengan status Akun Non-Aktif sebagaimana diatur secara lebih lanjut di bawah ini.

Layanan

  1. Platform
    a. Bukalapak mengelola dan menyediakan Platform bagi Pengguna untuk melakukan penjualan, promosi, mengunggah konten, serta melakukan pembelian barang yang sesuai dengan Aturan Penggunaan Bukalapak dengan alamat Situs www.bukalapak.com dan seluruh microsite beserta aplikasi Bukalapak (berbasis Android dan iOS) yang dapat diakses melalui perangkat komputer dan/atau perangkat seluler Pengguna.

    b. Sebagai pihak penyedia Platform, Bukalapak tidak berperan sebagai penjual barang, melainkan sebagai media perantara bagi Penjual dan Pembeli untuk melakukan transaksi melalui Platform Bukalapak. Mohon untuk melihat point tentang pembebasan tanggung jawab.

    c. Untuk transaksi yang menggunakan metode pengiriman Bukaexpress, COD dan Bukasend, maka Bukalapak akan bertanggung jawab untuk memastikan pengiriman barang dilakukan dengan baik dari pick-up point (pengirim) sampai dengan delivery point (penerima).

    d. Bukalapak dapat atau tidak dapat melakukan penyaringan awal terhadap Pengguna atau Konten atau informasi yang diunggah oleh Pengguna di Platform Bukalapak, sehingga Bukalapak berhak untuk menghapus setiap Konten atau informasi yang diunggah oleh Pengguna di Platform Bukalapak apabila dianggap perlu dari waktu ke waktu. Keputusan Bukalapak merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diubah/digugat oleh Pengguna.

  2. Sistem Pembayaran
    Bukalapak bekerja sama dengan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (Bank dan Non-Bank) resmi yang diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan sistem pembayaran guna memudahkan dan mengamankan setiap transaksi yang berlangsung di Platform Bukalapak bagi para Pengguna baik Pembeli maupun Pelapak (Penjual). Metode Pembayaran yang disediakan melalui Platform Bukalapak, antara lain:

    a. Cicilan Kartu Kredit
    b. Virtual Account
    c. Cicilan Non-Kartu Kredit
    d. In-store Payment (Gerai Offline Payment)
    e. Internet Banking
    f. Payment Gateway
    g. Direct Debit
    h. Uang Elektronik

  3. Chat/Kirim Pesan
    a. Bukalapak menyediakan fitur “Chat” / “Kirim Pesan” bagi Pengguna untuk berkomunikasi satu sama lain antar Pengguna baik Pelapak (Penjual) maupun Pembeli, untuk menanyakan produk yang ingin dibeli sesuai dengan Aturan Penggunaan. Melalui fitur “Chat” / “Kirim Pesan”, Pembeli dapat menanyakan barang yang hendak dibeli kepada Pelapak (Penjual), yakni terkait dengan harga barang, ketersediaan stok barang, ataupun hal lainnya yang dapat mempengaruhi kondisi barang yang dibeli oleh Pembeli. Terdapat beberapa fungsi yang terdapat pada Layanan “Chat” / “Kirim Pesan”, antara lain:
    * Daftar “Chat” / “Kirim Pesan”
    - Mengaktifkan atau mematikan notifikasi suara.
    - Mematikan “Chat” / “Kirim Pesan”.
    - Membuka halaman Kirim Pesan.
    - Melakukan pencarian Kirim Pesan.
    - Membuka jendela “chat” dari daftar Kirim Pesan.
    - Membuka jendela “chat” dari daftar langganan.
    * Jendela “Chat” / “Kirim Pesan”:
    - Melaporkan pengguna yang mengirimkan chat/pesan.
    - Memblokir pengguna yang mengirimkan chat/pesan.
    - Membuka chat/pesan yang dikirimkan pengguna lain, di halaman pesan.
    - Melihat lapak pengguna yang mengirimkan chat/pesan.
    - Mengirim chat/pesan.
    - Melampirkan file foto/gambar (barang jualan milik pengguna lain, barang jualan milik sendiri, gambar).

    b. Pengguna disarankan untuk tidak menggunakan fitur “Chat” / “Kirim Pesan” selain untuk kepentingan bertransaksi di Bukalapak.
    c. Hanya link tertentu yang dapat dikirim melalui Chat. Jika pesan Pengguna berisi link yang tidak sesuai Syarat dan Ketentuan maka tidak akan terkirim.
    d. Pesan berisi kata-kata tertentu yang tidak sesuai Syarat dan Ketentuan juga tidak akan terkirim.

  4. Ekspedisi Pengiriman Barang
    Bukalapak bekerja sama dengan Partner Ekspedisi Pengiriman Barang Resmi untuk menyediakan pilihan metode pengiriman barang, guna memudahkan setiap transaksi yang berlangsung di Platform Bukalapak, bagi para Pengguna baik Pembeli maupun Pelapak (Penjual), kecuali untuk Layanan Ambil Sendiri. Adapun Partner Ekspedisi Pengiriman Barang Resmi yang telah bekerja sama dengan Bukalapak, antara lain:
    a. Ninja Xpress
    b. TIKI
    c. J&T
    d. Go-Send
    e. Pos Indonesia
    f. SiCepat
    g. Grab
    h. JNE
    i. Wahana
    j. Alfatrex
    k. Lion Parcel
    l. AnterAja
    k. Indah Logistik Cargo

  5. BukaBantuan
    a. BukaBantuan merupakan layanan yang disediakan oleh Bukalapak untuk memfasilitasi penyelesaian masalah termasuk namun tidak terbatas pada masalah transaksi antara Pembeli dan Pelapak (Penjual), pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, pelaporan pelanggaran produk, dan lain-lain.

    b. Melalui layanan BukaBantuan, Pengguna dapat menanyakan dan mengajukan keluhan mengenai segala hal terkait dengan transaksi di Bukalapak yang berhubungan dengan Fitur/Produk, cara pembayaran, jasa pengiriman, cara retur barang dan lain-lain.

    c. Melalui layanan BukaBantuan, Pengguna dapat langsung menghubungi Customer Service Bukalapak untuk mendapatkan kebutuhan informasi dan menyelesaikan permasalahan yang dialami, baik terkait permasalahan transaksi maupun yang selain permasalahan transaksi.

    d. Pengguna dapat menggunakan layanan BukaBantuan sebagai sarana aduan atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, duplikasi produk oleh pengguna lain, duplikasi foto/deskripsi.

    e. BukaBantuan merupakan fitur layanan pelanggan yang terdiri dari daftar referensi seputar pertanyaan yang paling banyak ditanyakan serta informasi omni channel yang dapat dipilih seperti nomor call center, layanan email, hingga live chat sehingga pelanggan dapat leluasa mengajukan pertanyaan atau keluhan seputar produk, cara pembayaran, jasa pengiriman, cara retur barang dan sebagainya.

  6. Otentikasi 2 Langkah dan Kode Otentikasi
    Bukalapak menyediakan fitur/layanan keamanan tambahan yaitu otentikasi 2 langkah di mana Pengguna akan dikirimkan kode otentikasi yang bersifat rahasia sebagaimana dijelaskan dalam Penggunaa Akun, Keamanan, dan Password poin 5. Untuk menghindari penyalahgunaan akun, Pengguna DILARANG menginformasikan kode otentikasi kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas oleh pihak Bukalapak.

  7. Saldo
    a. BukaDompet
    * BukaDompet merupakan sarana penampung dana yang disediakan oleh Bukalapak kepada setiap pengguna terdaftar. BukaDompet dapat menyimpan dana hasil penjualan (remit), dana hasil pengembalian transaksi (refund), dan dana pembayaran transaksi.
    * Pengguna dapat mengelola saldo BukaDompet masing-masing dengan melakukan penambahan saldo (top up) atau pencairan (withdrawal) ke rekening bank yang didaftarkan. Melalui BukaDompet, Pengguna dapat pula melakukan pembayaran untuk layanan-layanan yang ada di Bukalapak seperti membeli paket Push, Promoted Push, Premium Account, BukaIklan, E-voucher, BukaEmas dan BukaReksa.
    * Terdapat 3 tab status pada fitur BukaDompet, yaitu Mutasi, Pending dan Credits. Tab Mutasi menyimpan informasi penambahan dan pengurangan saldo BukaDompet yang berhasil dilakukan. Tab Pending menyimpan informasi penambahan dan pencairan yang belum berhasil atau tertunda. Sedangkan tab Credits menyimpan saldo yang dibeli,reward atau hadiah yang didapatkan dari Bukalapak. Credits memiliki masa kedaluwarsa 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Credits masuk.

    b. DANA
    * DANA adalah layanan uang elektronik berbasis server yang diselenggarakan oleh PT Espay Debit Indonesia Koe www.dana.id yang merupakan pemegang lisensi resmi dengan nama DANA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Dengan menggunakan layanan DANA, pengguna setuju dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh DANA.
    * DANA bisa digunakan untuk proses pembayaran transaksi yang terjadi di Bukalapak. Ketika terjadi pembatalan transaksi, uang akan dikembalikan ke DANA atau ke BukaDompet jika limit saldo DANA tidak mencukupi.
    * Penambahan (Top Up) saldo DANA bisa melalui platform Bukalapak.

  8. BukaPengiriman
    a. BukaPengiriman adalah layanan pengiriman barang yang disediakan oleh Bukalapak bagi Pengguna, di mana Bukalapak bekerja sama dengan pihak jasa ekspedisi sebagai pihak penyedia jasa pengiriman barang.

    b. Dalam hal ini Bukalapak hanya berperan sebagai media perantara antara Pengguna layanan BukaPengiriman dengan pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.

    c. Pengguna tidak wajib berperan sebagai Penjual atau memiliki lapak di Platform Bukalapak untuk menggunakan layanan BukaPengiriman, sehingga layanan BukaPengiriman dapat digunakan oleh siapa pun yang hendak melakukan pengiriman barang yang telah memiliki akun Bukalapak.

    d. Pengguna yang menggunakan layanan BukaPengiriman dapat melakukan pemantauan terhadap barang yang dikirim melalui sistem Bukalapak.

    e. Segala bentuk peraturan terkait dengan syarat dan ketentuan pengiriman barang dalam layanan BukaPengiriman sepenuhnya ditentukan oleh pihak jasa ekspedisi pengiriman barang dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.

    f. Pengguna layanan Buka Pengiriman wajib membaca, memahami, serta mengikuti syarat dan ketentuan pengiriman barang yang ditentukan oleh pihak jasa ekspedisi pengiriman barang.

    g. Pengguna layanan BukaPengiriman bertanggung jawab penuh atas barang yang dikirimnya.

    h. Segala bentuk risiko dan kerugian yang timbul akibat kerusakan, kehilangan, kecacatan atau kekurangan jumlah pada barang selama proses pengiriman barang berlangsung ataupun pada saat proses pengiriman barang telah selesai, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak jasa ekspedisi.

  9. Ambil Sendiri
    a. Layanan “Ambil Sendiri” adalah layanan di mana Pembeli dapat mengambil barang secara langsung ke lokasi Pelapak (Penjual) dengan batasan jarak tertentu.

    b. Pengguna dapat memilih mempergunakan layanan ‘Ambil Sendiri’ (Pickup Service) untuk pembelian barang di dalam Platform Bukalapak dengan ketentuan sebagai berikut:
    * Layanan pengiriman Ambil Sendiri tidak berlaku untuk transaksi yang menggunakan metode pembayaran Bukalapak Credits, kartu kredit (Visa/Mastercard/JCB), Akulaku dan/atau Kredivo.
    * Fitur nego tidak dapat digunakan apabila Pembeli menggunakan layanan Ambil Sendiri.
    * Alamat utama yang digunakan Pelapak (Penjual) akan dijadikan sebagai alamat lapak. Alamat lapak adalah lokasi untuk Pembeli mengambil barang.
    * Pelapak (Penjual) harus mengaktifkan notifikasi fitur “Chat” sehingga memudahkan berkomunikasi langsung dengan Pembeli, terutama ketika Pembeli sedang mengambil barang pesanannya.
    * Pelapak (Penjual) harus membuat kesepakatan waktu ambil barang dengan Pembeli ketika barang telah siap diambil oleh Pembeli.
    * Ketika Pelapak (Penjual) bertemu dengan Pembeli, Pelapak (Penjual) perlu mengetahui: nomor transaksi, nama Pembeli, barang yang dipesan, dan kode unik dari Pembeli sebelum menyerahkan pesanan.
    * Kode unik akan digunakan untuk validasi dan konfirmasi bahwa barang telah diterima oleh Pembeli.
    * Jika dalam 7x24 jam sejak Pelapak melakukan konfirmasi pengambilan barang, barang tidak diambil oleh Pembeli, maka transaksi secara otomatis akan dibatalkan, dan uang akan dikembalikan ke BukaDompet Pembeli.
    * Jika Pembeli tidak melakukan konfirmasi terima barang setelah 2x24 jam barang diterima, maka transaksi dianggap selesai dan Pelapak (Penjual) menerima uang hasil penjualan serta feedback positif secara otomatis.

Metode Pengiriman Barang

  1. Pengiriman barang untuk setiap transaksi yang terjadi melalui Platform Bukalapak menggunakan layanan pengiriman barang yang disediakan Bukalapak atas kerjasama Bukalapak dengan pihak mitra pengiriman barang resmi.

  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa segala bentuk peraturan terkait dengan syarat dan ketentuan pengiriman barang ditentukan oleh Bukalapak dan pihak mitra pengiriman barang.

  3. Komplain yang berkaitan dengan pengiriman barang di Bukalapak dapat diajukan ke Bukalapak melalui BukaBantuan.

  4. Pengguna wajib memahami, menyetujui, serta mengikuti ketentuan-ketentuan pengiriman barang yang telah ditentukan.

  5. Seluruh pengiriman barang atas transaksi yang terjadi di Bukalapak dapat dipantau melalui sistem Bukalapak.

  6. Pelapak (Penjual) wajib bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kesesuaian, keaslian dan ketepatan barang yang dikirimnya. Bukalapak tidak bertanggung jawab terkait barang Penjual, antara lain keaslian, kesesuaian, kebenaran maupun ketepatan barang atau deskripsi Penjual. Apabila terdapat kelalaian atau kesalahan apapun dalam proses pengiriman barang Penjual, maka Bukalapak dapat memberikan denda dan/atau sanksi kepada Penjual akibat kelalaian atau kesalahan tersebut.

  7. Untuk meminimalisir resiko, Pengguna dapat melakukan pembelian asuransi pengiriman barang. Pengajuan klaim asuransi dilakukan BukaBantuan yang akan diteruskan kepada mitra pengiriman barang.

  8. Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian barang, maka Pengguna, baik Pelapak (Penjual) maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan pengiriman barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun Pelapak (Penjual).

  9. Bukalapak berhak menentukan mitra jasa pengiriman terbaik bagi pengguna dalam penggunaan metode pengiriman Bukaexpress, COD dan Bukasend.

Pengguna, Akun, Keamanan, dan Password

Persyaratan wajib bagi Pengguna untuk mengakses layanan di Platform Bukalapak, antara lain:

  1. Pengguna wajib berusia minimal 18 tahun (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia). Pengguna yang belum genap berusia 18 tahun wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali untuk menggunakan dan/atau mengakses layanan di Platform Bukalapak dan bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul terkait penggunaan layanan di Platform Bukalapak.

  2. Pengguna wajib membaca, memahami serta mengikuti semua ketentuan yang diatur dalam Aturan Penggunaan ini.

  3. Pengguna yang memiliki akun di Platform Bukalapak, wajib mengisi data pribadi secara lengkap sesuai dengan identitas pribadinya di halaman profil Bukalapak.

  4. Pengguna wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, jujur, tepat, lengkap dan terbaru dari diri Pengguna dalam rangka penggunaan Platform Bukalapak dari waktu ke waktu.

  5. Pengguna wajib untuk memberikan informasi yang benar, jujur, akurat, dan sah terkait pengaturan alamat dan titik lokasi Pengguna. Bukalapak berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini seperti peringatan secara tertulis dan sanksi berupa pembekuan akun sementara dan ganti rugi akibat selisih dari biaya kirim.

  6. Pengguna wajib memahami bahwa detail informasi akun milik Pengguna adalah rahasia, dan karenanya Pengguna tidak akan mengungkapkan detail informasi akun Pengguna kepada Pihak Ketiga mana pun, termasuk password rahasia berupa kode otentikasi yang dikirimkan melalui SMS atau whatsapp ke nomor telepon terdaftar Pengguna setiap kali ada percobaan log-in ke Akun Pengguna. Bukalapak atau petugas Bukalapak tidak akan menanyakan password Pengguna (kecuali pada halaman di Platform Bukalapak Pengguna ketika Pengguna masuk ke Akun Bukalapak milik Pengguna melalui Platform Bukalapak pada device Pengguna). Pengguna setuju untuk menanggung setiap risiko terkait pengungkapan informasi Akun Pengguna kepada Pihak Ketiga mana pun dan bertanggung jawab penuh atas setiap konsekuensi yang berkaitan dengan hal tersebut.

  7. Bukalapak memiliki fitur keamanan tambahan yaitu otentikasi 2 langkah. Apabila Pengguna mengaktifkan fitur tersebut, maka Bukalapak akan mengirimkan kode otentikasi via SMS atau whatsapp ke nomor handphone yang sudah terkonfirmasi sebagai nomor akun Pengguna. Kode otentikasi dikirim ketika: ada penggunaan dan/atau pencairan dana saldo BukaDompet; perubahan data di akun Pengguna seperti password, alamat email, nomor telepon, dan/atau nomor rekening; serta perubahan dan/atau penambahan alamat. Masukkan kode otentikasi hanya pada kolom yang disediakan oleh sistem Bukalapak (situs maupun aplikasi resmi Bukalapak). Kode otentikasi tersebut bersifat rahasia dan tidak untuk diinformasikan ke pihak lain termasuk pihak yang mengatasnamakan Bukalapak.

  8. Pengguna dilarang menggunakan robot, spider, proses atau sarana untuk mengakses layanan untuk tujuan apapun, atau perangkat otomatis lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk memantau atau menyalin setiap bahan yang ada pada layanan di Platform Bukalapak.

  9. Pengguna dilarang mencantumkan alamat, nomor kontak, alamat email, Platform, forum, dan username media sosial di foto profil, header lapak, foto produk, nama akun (username), nama lapak, dan deskripsi lapak. Bukalapak dapat sewaktu-waktu melakukan tindakan terhadap pelanggaran tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.

  10. Pengguna bertanggung jawab dan wajib menjaga keamanan dari akun termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan email dan password milik Pengguna.

  11. Demi keamanan dan kenyamanan para Pengguna, setiap transaksi jual-beli di Bukalapak diwajibkan untuk menggunakan Bukalapak Payment System. Untuk informasi mengenai penggunaan Bukalapak Payment System dapat dipelajari di Panduan Bukalapak.

  12. Dalam hal Pengguna melakukan pelaporan dan/atau aduan atas layanan di Platform Bukalapak dan/atau Aturan Penggunaan, maka setiap laporan dan/atau aduan tersebut wajib disampaikan dengan itikad baik dan dengan tujuan menyelesaikan masalah.

  13. Pengguna dilarang menggunakan Platform Bukalapak untuk melanggar peraturan yang ditetapkan oleh hukum di Indonesia maupun di negara lainnya.

  14. Selama menggunakan dan/atau mengakses Platform Bukalapak, Pengguna dilarang keras mengunggah dan/atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apa pun yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), menyesatkan, memfitnah, atau mencemarkan nama baik, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain, mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mevulgar, bersifat ancaman, kata-kata kasar atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial dan bertentangan dengan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukalapak dalam hal ini berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, antara lain penghapusan konten, pemblokiran akun, dan lain-lain.

  15. Pengguna wajib bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul di kemudian hari atas informasi yang diberikannya kepada Bukalapak, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual yaitu hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu atas suatu produk.

  16. Pengguna wajib menghargai hak-hak Pengguna lainnya dengan tidak memberikan informasi pribadi ke pihak lain tanpa izin pihak yang bersangkutan.

  17. Pengguna dilarang memanipulasi harga barang yang dicantumkan di Platform Bukalapak dengan tujuan apa pun termasuk namun tidak terbatas untuk mengelabui Pembeli.

  18. Pengguna dilarang mengirimkan pesan spam dalam bentuk apa pun dengan merujuk pada fitur/layanan apa pun di Platform Bukalapak untuk tujuan apa pun.

  19. Bukalapak berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna untuk memblokir penggunaan sistem jika Pengguna melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia.

  20. Pengguna dilarang menggunakan logo Bukalapak pada foto profil Pengguna (avatar).

  21. Pengguna dilarang mendistribusikan virus atau teknologi lainnya yang dapat membahayakan Bukalapak, kepentingan dan/atau properti dari Pengguna Bukalapak, maupun instansi Pemerintahan.

  22. Pengguna dilarang menggunakan Platform Bukalapak untuk tujuan komersial dan melakukan transfer/menjual akun Pengguna ke Pengguna lain atau ke pihak lain dengan tujuan apapun.

  23. Pengguna dilarang membuat akun Bukalapak dalam jumlah banyak dengan tujuan menghindari batasan pembelian, penyalahgunaan promosi, konsekuensi Aturan Penggunaan, dan/atau tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.

  24. Pengguna dilarang menggunakan fitur “Kirim Pesan” atau “Chat” sebagai iklan promosi barang dagangan di Bukalapak, kecuali menggunakan fitur berlangganan “Premium Account” (Professional). Pengguna juga dilarang menggunakan fitur “Kirim Pesan” atau “Chat” sebagai iklan promosi barang dagangan dari Platform selain Bukalapak.

  25. Pelapak (Penjual) dilarang menghubungi pembeli melalui media lain selain daripada fitur “Chat” / “Kirim Pesan” yang disediakan oleh Bukalapak guna memastikan keamanan dan kenyamanan Pengguna Bukalapak.

  26. Pengguna dilarang keras mempergunakan layanan fitur “Chat” / “Kirim Pesan” sebagai media untuk menyampaikan kata-kata, komentar, gambar, atau konten lain mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), menyesatkan, memfitnah, atau mencemarkan nama baik, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan serta meresahkan orang lain, mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, vulgar, bersifat ancaman, kata-kata kasar atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial dan bertentangan dengan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukalapak dalam hal ini berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, antara lain penghapusan konten, pemblokiran akun, dan lain-lain.

  27. Pengguna dilarang menggunakan fitur Kirim Pesan atau Chat sebagai sarana penelitian, kuesioner, atau survei.

  28. Pengguna dilarang menggunakan fitur “Kirim Pesan” atau “Chat” termasuk namun tidak terbatas sebagai sarana asusila, penipuan, dan atau kejahatan lainnya.

  29. Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari akun di akhir setiap sesi dan memberitahu Bukalapak jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau akun Pengguna.

  30. Pengguna dianggap telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dalam setiap transaksi di Bukalapak, dan tidak akan melakukan tindakan apa pun yang melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

  31. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terkait Aturan Penggunaan oleh Pengguna, Bukalapak berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu termasuk namun tidak terbatas pada penonaktifan akun secara permanen, demi menjaga keamanan dan kenyamanan Pengguna lain dan Platform Bukalapak.

  32. Pengguna wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh Konten yang Pengguna unggah, kirim melalui email, kirimkan dan/atau sediakan melalui Platform Bukalapak.

  33. Bukalapak tidak memungut biaya pendaftaran akun Bukalapak kepada Pengguna.

  34. Pengguna yang telah mendaftar akun Bukalapak berhak bertindak sebagai Pembeli dan Pelapak (Penjual) dengan membuka lapak di Platform Bukalapak.

  35. Pengguna dengan dengan ini menyatakan bahwa Bukalapak tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode otentikasi, password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Pengguna.

  36. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Bukalapak tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul akibat dari Pengguna yang tidak mengaktifkan fitur/layanan keamanan otentikasi 2 langkah.

  37. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan kode otentikasi, maka penyedia jasa telekomunikasi terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Pengguna dengan nominal yang ditentukan masing-masing penyedia jasa telekomunikasi ditambah biaya perpajakannya.

  38. Bukalapak atas kebijakannya sendiri dapat melakukan penahanan dan/atau pembekuan BukaDompet dan/atau penonaktifan akun pada Akun Non-Aktif untuk melakukan perlindungan terhadap segala risiko dan kerugian yang mungkin timbul, jika Bukalapak menyimpulkan bahwa tindakan Pengguna, baik Pelapak maupun Pembeli, terindikasi melakukan kecurangan-kecurangan atau penyalahgunaan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak dan/atau jika akun Pengguna diduga atau terindikasi telah diakses oleh pihak lain, berdasarkan alasan yang wajar atas pertimbangan, diskresi, dan kebijakan Bukalapak.

  39. Demi keamanan Pengguna, Bukalapak menyarankan agar Pengguna mengubah password dari waktu ke waktu secara berkala untuk menjaga kerahasiaan akun Bukalapak milik Pengguna.

  40. Pengguna menjamin bahwa identitas/data pribadi yang Pengguna daftarkan dalam pembuatan akun Bukalapak merupakan identitas/data pribadi milik Pengguna sendiri bukan milik pihak manapun.

  41. Pengguna akan senantiasa bekerja sama dengan Bukalapak untuk menyelidiki dan menentukan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan ini dengan memberikan Bukalapak (beserta pihak yang ditunjuk dan auditor independen) hak akses atas data pribadi dan/atau perangkat Pengguna yang digunakan Pengguna untuk membuka/mengakses Platform Bukalapak. Dalam hal ini, Pengguna memberikan wewenang kepada Bukalapak untuk bekerja sama dengan pihak berwenang (termasuk namun tidak terbatas pada pihak kepolisian, instansi pemerintah, penyedia jasa telekomunikasi, penyedia jasa jaringan internet, penyedia jasa data center, dan lain-lain) tanpa persetujuan terlebih dahulu kepada Pengguna.

  42. Pengguna menjamin tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mempengaruhi/menurunkan/mengganggu layanan, perangkat lunak, perangkat keras, sistem, jaringan yang digunakan Pengguna lain untuk mengakses Platform Bukalapak.

  43. Pengguna menjamin tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu dan/atau berdampak buruk pada Bukalapak, jaringan internet, infrastruktur atau produk Bukalapak, serta menimbulkan efek merugikan bagi keberlangsungan kegiatan usaha Bukalapak.

  44. Pengguna dilarang menggunakan layanan Bukalapak untuk menyamar/memalsukan dirinya sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.

  45. Pengguna dilarang menggunakan Platform Bukalapak dengan tujuan mengumpulkan data pribadi Pengguna dengan tujuan melanggar Kebijakan Privasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  46. Pelapak dilarang menjual barang yang ditujukan bagi anak-anak di bawah umur yang mengandung sifat politis atau memiliki hubungan dengan kegiatan politik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Perlindungan Anak bahwa anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

  47. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bukalapak. Untuk informasi Panduan Keamanan silakan klik di sini.

Lapak

  1. Pelapak (Penjual) diwajibkan untuk melakukan verifikasi KTP sebelum berjualan di Bukalapak. Verifikasi KTP dapat dilakukan melalui laman akun anda, berikut FAQ yang dapat menjadi acuan bagi Pelapak.

  2. Pelapak (Penjual) dilarang mempergunakan lapak (termasuk namun tidak terbatas pada halaman deskripsi dan informasi barang) sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi untuk Platform lain di luar Platform Bukalapak.

  3. Pelapak (Penjual) wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terhadap Barang yang diperjualbelikan di Platform Bukalapak :
    a. Harga Barang
    b.Kualitas
    c.Aksesibilitas
    d.Kondisi fisik barang,
    e.Iklan,
    f.Jaminan
    g.Kelayakan konsumsi Barang

  4. Informasi yang wajib disampaikan oleh Pelapak (Penjual) sesuai dengan poin 3 di atas meliputi namun tidak terbatas pada:
    a.Spesifikasi kondisi dan informasi terkait Barang
    b.Harga barang yang ditawarkan
    c.Persyaratan dalam kesepakatan jual -beli termasuk namun tidak terbatas pada seperti cara klaim dan d.retur produk namun tidak melanggar ketentuan Bukalapak,klaim dan retur selama tidak melanggar e.ketentuan Retur Bukalapak.
    f.Risiko dan kondisi yang tidak diharapkan
    g.pembatasan pertanggungjawaban apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan.

  5. Pelapak (Penjual) dilarang memberikan keterangan (informasi lapak dan/atau Barang) selain/di luar daripada keterangan lapak dan/atau Barang yang bersangkutan.

  6. Penamaan Barang dan informasi produk harus sesuai dengan kondisi Barang yang ditampilkan dan Pelapak (Penjual) tidak diperkenankan mencantumkan nama dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi Barang.

  7. Pelapak (Penjual) wajib menjamin legalitas Barang yang diperjualbelikan di Platform Bukalapak.

  8. Pelapak (penjual) berkewajiban untuk memiliki sertifikat halal atas semua produk yang diperdagangkan di platform Bukalapak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk produk yang berasal dari bahan yang non halal maka wajib dicantumkan keterangan “tidak halal”.

  9. Pelapak (Penjual) tidak diperkenankan memperdagangkan jasa, atau Barang non-fisik, kecuali telah bekerja sama resmi dengan Bukalapak.

  10. Bukalapak memiliki kewenangan untuk mengubah nama dan/atau memakai nama lapak dan/atau domain Pelapak untuk kepentingan internal Bukalapak.

  11. Pelapak (Penjual) wajib memisahkan tiap-tiap Barang yang memiliki ukuran dan harga yang berbeda.

  12. Penamaan Barang harus dilakukan sesuai dengan informasi detail, spesifikasi, dan kondisi Barang, dengan demikian Pelapak (Penjual) tidak diperkenankan untuk mencantumkan nama dan/atau kata yang tidak berkaitan dengan Barang tersebut.

  13. Pelapak (Penjual) dilarang memberikan data kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung kepada Pembeli atau calon Pembeli.

  14. Pelapak menyatakan dan menjamin bahwa barang yang dijualnya (baik dalam kondisi baru maupun bekas) mempunyai hak dan/atau alas dasar yang dibutuhkan untuk menjual barang tersebut.

  15. Bukalapak memiliki kewenangan mengambil alih sub-domain lapak Pelapak (Penjual) jika pemilik merek dagang resmi (sesuai dengan Daftar Umum Merek di Indonesia) dengan nama yang sama dengan sub-domain Pelapak (Penjual) melakukan klaim terhadapnya dikarenakan mereka ingin menggunakan sub-domain tersebut.

  16. Bukalapak berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pelapak, untuk melakukan blokir/penghapusan barang Pelapak yang melakukan penjualan dan/atau pengiklanan barang rokok dan turunannya pada Platform Bukalapak yang berbentuk Aplikasi, sesuai dengan kebijakan Platform Distribusi Aplikasi, baik App Store klik di sini maupun Google Play klik di sini.

  17. Pelapak dilarang memasang iklan di Google Ads atau mesin pencarian lain (search engine) dengan membidik atau menggunakan kata kunci (keyword) terkait Bukalapak, seperti namun tidak terbatas pada “bukalapak”, “buka lapak”, dan sejenisnya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bukalapak. Bukalapak berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini seperti peringatan secara tertulis dan sanksi berupa pembekuan akun sementara.

  18. Standar kualitas pelayanan Pelapak (Penjual) wajib memenuhi Aturan Penggunaan Bukalapak, Kebijakan Privasi Bukalapak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  19. Pelapak (Penjual) wajib melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen.

  20. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pelapak (Penjual) wajib menjamin sertifikasi pada penjualan alat perangkat telekomunikasi. Pelapak (Penjual) juga dilarang keras untuk menjual jenis alat perangkat telekomunikasi yang dilarang, diantaranya; jasa aktivasi IMEI, unblocking/unlocking IMEI, jammer, penguat sinyal, penghilang (blocking) sinyal, repeater GSM.

  21. Bukalapak berhak menonaktifkan fitur COD pada Akun Pelapak, apabila Pelapak tersebut terbukti memiliki tingkat penolakan pesanan dengan metode pengiriman barang COD yang tinggi.

Transaksi

Transaksi Penjualan

  1. Pelapak wajib mematuhi setiap ketentuan dalam Aturan Penggunaan Bukalapak dalam melakukan penawaran/penjualan Barang di platform Bukalapak.

  2. Pelapak wajib menempatkan barang dagangan sesuai dengan kategori dan sub-kategorinya.

  3. Pelapak wajib mengisi nama atau judul barang secara jelas dan lengkap.

  4. Pelapak wajib mengisi harga yang sesuai dengan harga yang sebenarnya.

  5. Pelapak wajib menampilkan gambar yang sesuai dengan deskripsi barang yang dijual dan tidak mencantumkan logo ataupun alamat Platform lain pada gambar. Dianjurkan foto atau gambar memperlihatkan 3 bagian (depan, samping, dan belakang) dengan resolusi minimal 300px.

  6. Pelapak wajib memperbarui (update) termasuk namun tidak terbatas pada jumlah, deskripsi, dan status barang serta pilihan metode pengiriman secara rutin.

  7. Pelapak wajib memberikan balasan untuk menerima atau menolak pesanan Barang pihak Pembeli dalam batas waktu 2 hari terhitung sejak adanya notifikasi Barang dari Bukalapak. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada balasan dari Pelapak, maka secara otomatis pesanan akan dibatalkan.

  8. Pelapak wajib mengisi kolom Deskripsi Barang sesuai dengan kondisi barang dan tidak menyalahi Aturan Penggunaan Bukalapak.

  9. Pelapak wajib mengirimkan barang menggunakan jasa ekspedisi sesuai dengan yang dipilih oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem Bukalapak. Apabila Pelapak menggunakan jasa ekspedisi yang berbeda dengan jasa dan/atau jenis jasa ekspedisi yang dipilih oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem Bukalapak, maka Pelapak bertanggung jawab atas segala hal selama proses pengiriman yang disebabkan oleh penggunaan jasa dan/atau jenis jasa ekspedisi yang berbeda tersebut.

  10. Pelapak memahami dan menyetujui bahwa kekurangan dana biaya kirim yang disebabkan oleh penggunaan jasa dan/atau jenis jasa yang berbeda dari pilihan Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem Bukalapak merupakan tanggung jawab Pelapak, terkecuali perbedaan tersebut atas permintaan Pembeli.

  11. Bukalapak menyediakan beragam pilihan metode pengiriman barang bagi Pelapak:

a. Jika Pelapak memilih menggunakan pengiriman langsung dengan perusahaan logistik, maka Pelapak wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak jasa ekspedisi berkaitan dengan packing barang yang aman serta menggunakan asuransi dan/atau packing kayu pada barang-barang tertentu, sehingga apabila barang rusak atau hilang, Pelapak dapat mengajukan klaim ke pihak jasa ekspedisi.

b. Jika Pelapak memilih metode pengiriman Bukaexpress, COD atau Bukasend, Pelapak wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bukalapak, apabila barang rusak atau hilang, Pelapak dapat mengajukan klaim ke Bukalapak melalui BukaBantuan. Bukalapak bertanggung jawab untuk memastikan pengiriman barang dilakukan dengan baik dari pick-up point sampai dengan delivery point.

  1. Jika Pelapak tidak menentukan waktu kirim barang pada setiap produknya, maka Pelapak wajib mengirimkan barang dalam waktu 2x24 jam hari kerja (untuk biaya pengiriman reguler) atau 2x24 jam (untuk biaya pengiriman kilat) setelah status transaksi “Dibayar”. Untuk informasi Atur Waktu Kirim, kunjungi halaman Cara Atur Waktu Kirim (Input Resi). Pelapak dianggap telah menolak pesanan jika Pelapak tidak dapat mengirimkan barang dalam batas waktu yang telah ditentukan pada poin ini. Pelapak melakukan tolak pesanan secara langsung, dan/atau mengabaikan transaksi, sehingga sistem secara otomatis memberikan feedback negatif dan reputasi tolak pesanan, serta mengembalikan seluruh dana (refund) ke Pembeli.

  2. Pelapak wajib mengetahui dan mematuhi segala persyaratan dan aturan yang ditetapkan oleh perusahaan jasa pengiriman, serta bertanggung jawab atas setiap barang yang dikirim.

  3. Pelapak wajib mendaftarkan nomor resi pengiriman yang benar dan asli setelah status transaksi “Dibayar”. Satu nomor resi hanya berlaku untuk satu nomor transaksi di Bukalapak.

  4. Sistem Bukalapak secara otomatis mengecek status pengiriman barang melalui nomor resi yang diberikan Pelapak. Apabila nomor resi terdeteksi tidak valid dan Pelapak tidak melakukan ubah resi valid dalam 1x24 jam, maka seluruh dana akan dikembalikan ke Pembeli. Jika Pelapak memasukkan nomor resi tidak valid lebih dari satu kali, maka Bukalapak akan mengembalikan seluruh dana transaksi kepada Pembeli dan Pelapak mendapatkan feedback negatif.

  5. Sistem secara otomatis memberikan feedback (tanggapan) positif dan mentransfer dana pembayaran ke BukaDompet Pelapak jika status resi menunjukkan ‘Barang Diterima’ dan Pembeli telah melewati batas waktu untuk konfirmasi.

  6. Pelapak wajib mengirimkan kembali barang yang sesuai dengan permintaan Pembeli saat terjadi kesepakatan retur yang berujung penggantian barang.

  7. Bukalapak tidak bertanggung jawab terhadap barang retur di kantor Bukalapak, apabila Pelapak tidak melakukan pengaduan kepemilikan barang dalam waktu 30 hari sejak barang diterima di kantor Bukalapak.

  8. Pelapak mendapatkan sanksi berupa pembekuan akun jika performa lapak dianggap di bawah standar Bukalapak.

  9. Pelapak dilarang memanipulasi harga Barang dengan tujuan apapun.

  10. Pelapak dilarang keras melakukan penawaran/penjualan Barang terlarang sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Aturan Penggunaan Bukalapak dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi (tidak dinyatakan secara jelas/tersirat) di Platform Bukalapak.

  11. Pelapak dilarang mencantumkan nama Platform lain pada gambar ataupun deskripsi barang yang diunggahnya, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, alamat situs, logo, gambar, dan lain-lain dari Platform lain tersebut.

  12. Pelapak dilarang membuat peraturan bersifat klausula baku yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain, (ii) tidak menerima retur (penukaran barang), (iii) tidak menerima refund (pengembalian dana), (iv) barang tidak bergaransi, (v) pengalihan tanggung jawab (termasuk namun tidak terbatas pada penanggungan ongkos kirim), (vi) penyusutan nilai harga dan (vii) pengiriman barang acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan lapak dan/atau deskripsi produk dengan Aturan Penggunaan Bukalapak, maka peraturan yang berlaku adalah Aturan Penggunaan Bukalapak.

  13. Pengguna setuju bahwa Bukalapak memiliki kewenangan untuk menahan pembayaran dana di rekening resmi Bukalapak sampai waktu yang tidak ditentukan, apabila terdapat permasalahan dan klaim dari pihak Pembeli terkait proses pengiriman dan kualitas Barang. Pembayaran tersebut akan dikirimkan ke BukaDompet Pelapak apabila permasalahan tersebut telah selesai dan/atau Barang telah diterima oleh Pembeli.

  14. Pelapak dilarang menggunakan gambar atau foto barang dengan watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain. Termasuk gambar atau foto yang mencantumkan logo dari metode pembayaran yang dapat digunakan untuk transaksi pada Lapaknya.

  15. Pelapak dilarang mengunggah barang yang serupa pada satu akun miliknya.

  16. Pelapak dilarang membuat akun Bukalapak dalam jumlah banyak dengan tujuan menghindari batasan pembelian, penyalahgunaan promosi, konsekuensi Aturan Penggunaan, dan/atau tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.

  17. Pelapak dilarang melakukan duplikasi penjualan barang dengan menyalin atau menggunakan gambar dari lapak Pelapak lain.

  18. Pelapak dilarang memberikan informasi kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung dengan Pembeli/calon Pembeli di luar dari Platform Bukalapak.

  19. Catatan Pelapak diperuntukkan bagi Pelapak yang ingin memberikan catatan tambahan yang tidak terkait dengan deskripsi barang kepada calon Pembeli. Catatan Pelapak tetap tunduk terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak.

  20. Pelapak dilarang membuat transaksi fiktif atau palsu demi kepentingan menaikkan feedback. Bukalapak berhak mengambil tindakan seperti pemblokiran akun atau tindakan lainnya apabila ditemukan tindakan dan/atau dugaan kecurangan.

  21. Pelapak dilarang memanfaatkan Platform Bukalapak untuk melakukan aktifitas penarikan tunai/gesek (cash withdrawal).

  22. Pelapak yang melakukan kegiatan promosi dan marketing terkait rokok dan produk turunannya baik vape, rokok elektronik, dan lain-lain diharuskan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan platform distribusi aplikasi.

  23. Pelapak memahami dan menyetujui bahwa Bukalapak berhak melakukan peninjauan terhadap lapak Pelapak apabila Pelapak melakukan penolakan, pembatalan dan/atau tidak merespon pesanan Barang milik Pembeli dengan dugaan untuk memanipulasi transaksi, pelanggaran atas Aturan Penggunaan, dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya.

  24. Bukalapak berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal: (i) nomor resi kurir pengiriman Barang yang diberikan oleh Pelapak tidak sesuai dan/atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di Situs Bukalapak; (ii) Penjual mengirimkan Barang melalui jasa kurir/logistik, selain dari yang disediakan dan terhubung dengan Situs Bukalapak; (iii) jika nama produk dan deskripsi produk tidak sesuai/tidak jelas dengan produk yang dikirim; (iv) jika ditemukan adanya manipulasi transaksi; dan/atau (v) mencantumkan nomor resi pengiriman Barang yang telah digunakan oleh Pelapak lainnya.

Transaksi Pembelian

  1. Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh Bukalapak. Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Pembeli, dan kemudian Bukalapak akan meneruskan dana ke pihak Penjual/Pelapak apabila tahapan transaksi jual beli pada sistem Bukalapak telah selesai.

  2. Saat melakukan pembelian Barang, Pembeli menyetujui bahwa:
    a. Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, mengerti dan menyetujui informasi serta deskripsi dari keseluruhan produk (termasuk namun tidak terbatas pada warna, bahan, kualitas, tekstur, fungsi, dan lain sebagainya), sebelum berkomitmen melakukan pembelian produk tersebut.

    b. Pembeli mengakui bahwa warna yang sebenarnya dari produk yang ada di Bukalapak dipengaruhi dan tergantung dari layar maupun monitor masing-masing. Bukalapak telah berupaya dengan sebaik mungkin untuk menampilkan warna yang paling akurat seperti warna aslinya, namun tidak akan menjamin warna yang ditampilkan akan sama dan akurat seperti yang ditampilkan di Bukalapak.

    c. Pengguna masuk ke dalam Perjanjian yang mengikat secara hukum untuk membeli Barang ketika Pengguna membeli suatu barang.

    d. Bukalapak tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas barang-barang dari Penjual/Pelapak ke Pembeli.

  3. Pembeli memahami dan menyetujui tentang ketersediaan barang yang merupakan tanggung jawab dari pihak Pelapak. Jika stok produk kosong, maka Pelapak akan menolak order, dan pembayaran pembelian akan dikembalikan kepada pihak Pembeli.

  4. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan di luar transaksi resmi Bukalapak dan/atau tanpa sepengetahuan Bukalapak (melalui jaringan pribadi, pengiriman pesan, pembelian di luar Bukalapak, dan/atau pembelian di luar tagihan yang ditagihkan Bukalapak) merupakan tanggung jawab pribadi Pembeli, dan bukan tanggung jawab dari pihak Bukalapak.

  5. Pembeli memahami dan menyetujui untuk tidak menyerahkan/memberitahukan bukti transaksi yang dilakukan di Bukalapak pada pihak lain selain pihak Bukalapak melalui saluran komunikasi resmi Bukalapak. Dalam hal tersebut, jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh penyerahan atau pemberitahuan bukti transaksi pada pihak lain tersebut, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing Pembeli.

  6. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa segala klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan barang bukan menjadi tanggung jawab pihak Bukalapak. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan barang adalah tanggung jawab masing-masing Pembeli.

  7. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa keterlambatan proses pembayaran serta biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank yang Pembeli gunakan dengan bank Rekening resmi Bukalapak merupakan tanggung jawab pembeli secara pribadi.

  8. Pembeli berhak atas kelebihan dana dari biaya kirim yang diakibatkan perbedaan penggunaan jasa dan/atau jenis jasa ekspedisi oleh Pelapak dari pilihan Pembeli pada saat melakukan transaksi di dalam sistem Bukalapak.

  9. Pengguna dengan ini sepakat dan menyetujui bahwa Bukalapak dengan menggunakan pertimbangannya dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya tambahan atas transaksi di Platform Bukalapak.

  10. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap Kebijakan Jual Barang oleh Pembeli, Bukalapak berhak untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu terhadap Pembeli demi menjaga keamanan dan kenyamanan Pengguna lain.

  11. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antar Pembeli dan Penjual, selain melalui Rekening Resmi Bukalapak dan/atau tanpa sepengetahuan Bukalapak (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus di luar Platform Bukalapak atau upaya lainnya), adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.

  12. Pembeli wajib melakukan transfer sesuai dengan nominal total belanja dari transaksi dalam waktu 1x10 jam (dengan asumsi Pembeli telah mempelajari informasi barang yang telah dipesannya). Jika dalam waktu 1x10 jam barang dipesan tetapi Pembeli tidak mentransfer dana, maka transaksi akan dibatalkan secara otomatis.

  13. Setiap transaksi di Bukalapak yang menggunakan metode transfer akan dikenakan biaya operasional dalam bentuk kode unik pembayaran untuk mempermudah proses verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi pembayaran, secara otomatis kode pembayaran akan dikembalikan ke saldo BukaDompet Pembeli, kecuali transaksi virtual product. Bukalapak tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Pembeli apabila melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran.

  14. Apabila terjadi proses pengembalian kepada pembelian, maka pengembalian dana transaksi dilakukan dengan menambahkan saldo BukaDompet Pembeli. Untuk pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, dana transaksi akan dikembalikan langsung ke kartu kredit. Pengembalian dana dilakukan dengan memberikan pengurangan biaya pada kartu kredit Pembeli dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah pembayaran.

  15. Fitur “Item Replacement” Bukalapak akan otomatis mencarikan barang yang sama jika transaksi ditolak oleh Pelapak. Jika barang yang sama tidak ditemukan, maka dana akan dikembalikan ke BukaDompet Pembeli.

  16. Bukalapak akan mengirimkan email konfirmasi pencarian barang pengganti melalui fitur “Item Replacement” jika transaksi diabaikan oleh Pelapak. Apabila Pembeli tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 1x6 jam, maka fitur “Item Replacement” Bukalapak akan otomatis mencarikan barang pengganti.

  17. Jika Pembeli melakukan konfirmasi bahwa tidak berkenan untuk dicarikan barang pengganti melalui email yang dikirim Bukalapak, maka fitur “Item Replacement” Bukalapak akan otomatis mengembalikan dana ke BukaDompet.

  18. Khusus untuk Pembeli yang memiliki akun di Bukalapak, apabila harga barang pengganti lebih mahal, maka dana selisih akan ditanggung oleh Bukalapak. Barang pengganti tersebut adalah barang yang sesuai dengan transaksi awal dengan spesifikasi yang sama dan harga yang tidak terlalu berbeda. Jika harga barang pengganti lebih murah, maka dana selisih akan dikembalikan ke BukaDompet setelah transaksi dinyatakan selesai oleh sistem Bukalapak.

  19. Untuk Pembeli yang tidak memiliki akun di Bukalapak, apabila harga barang pengganti lebih mahal, maka dana selisih akan ditanggung oleh Bukalapak. Jika harga barang pengganti lebih murah, maka selisih harga akan hangus.

  20. Transaksi yang menggunakan metode pembayaran kartu kredit dan Kredivo tidak akan diproses oleh fitur “Item Replacement”, apabila transaksi ditolak atau diabaikan oleh Pelapak.

  21. Sistem Bukalapak secara otomatis mengecek status pengiriman barang melalui nomor resi yang diberikan Pelapak. Apabila nomor resi terdeteksi tidak valid dan Pelapak tidak melakukan ubah resi valid dalam 1x24 jam, maka seluruh dana akan dikembalikan ke Pembeli.

  22. Jika Pembeli tidak memberikan konfirmasi penerimaan barang dalam waktu 2x24 jam sejak status resi pengiriman dinyatakan telah diterima/delivered oleh sistem tracking jasa pengiriman, Bukalapak akan mentransfer dana langsung ke BukaDompet Pelapak tanpa memberikan konfirmasi ke Pembeli.

  23. Pembeli dapat memperbarui feedback maksimal 3x24 jam setelah transaksi dinyatakan selesai oleh sistem Bukalapak.

  24. Khusus untuk Pembeli yang memiliki akun di Bukalapak, Pembeli dapat melakukan klaim barang rusak untuk barang yang mempunyai tanda atau logo khusus “BukaMall” pada foto dan halaman detail barang. Klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak dana transaksi diteruskan ke Pelapak. Kunjungi halaman Fitur Jaminan untuk informasi Jaminan Bukalapak.

  25. Pembeli diharapkan melakukan dokumentasi pembukaan paket saat menerima paket yang dikirimkan Pelapak.

  26. Retur (Pengembalian Barang) hanya diperbolehkan jika kesalahan dilakukan oleh Pelapak dan barang tidak sesuai deskripsi.

  27. Retur tidak dapat dilakukan setelah transaksi selesai menurut sistem General Tracking Bukalapak atau Pembeli telah melakukan konfirmasi barang diterima dan tidak memilih retur.

  28. Langkah-langkah dalam melakukan pengembalian barang dapat dibaca pada halaman Pengembalian Pesanan (Retur).

  29. Bukalapak akan menahan dana hingga ada kesepakatan antara Pembeli dan Pelapak: apakah Pembeli akan mengembalikan barang ke Pelapak atau tidak.

  30. Pembeli wajib mengirimkan barang ke Pelapak dan menginformasikan nomor resi ke Bukalapak, jika ada kesepakatan retur dengan Pelapak.

  31. Bukalapak hanya memantau retur sampai barang diterima kembali oleh Pelapak.

  32. Bukalapak mengatur tentang pembelian barang khusus dewasa, mengikuti peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Barang khusus dewasa adalah barang yang hanya boleh dibeli oleh orang yang cukup umur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Barang-barang yang tergolong khusus dewasa, antara lain:
    a. Kondom serta produk turunannya yang sudah memiliki izin;
    b. Rokok, cerutu, tembakau, serta produk turunannya;
    c. Shisha, termasuk aksesoris, beserta cairannya
    d. Minuman beralkohol;
    e. Dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

  33. Bukalapak berhak melakukan refund dana ke Pembeli jika barang retur telah sampai di kantor Bukalapak dan berdasarkan pengecekan sesuai dengan yang dikeluhkan Pembeli.

  34. Bukalapak atas kebijakannya sendiri dapat melakukan penahanan dan/atau pembekuan BukaDompet dan/atau penonaktifan Akun untuk melakukan perlindungan terhadap segala risiko dan kerugian yang mungkin timbul, jika Bukalapak menyimpulkan bahwa tindakan Pengguna, baik Pelapak maupun Pembeli, terindikasi melakukan kecurangan-kecurangan atau penyalahgunaan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak dan/atau jika akun Pengguna diduga atau terindikasi telah diakses oleh pihak lain, berdasarkan alasan yang wajar atas pertimbangan, diskresi, dan kebijakan Bukalapak.

Promosi

  1. Bukalapak dapat mengadakan promosi sewaktu-waktu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak Bukalapak. Syarat dan ketentuan yang dibuat mungkin akan berbeda-beda pada setiap kegiatan promosi. Pengguna wajib untuk membaca dan memahami secara saksama syarat dan ketentuan setiap kegiatan promosi tersebut dari waktu ke waktu.

  2. Pengguna akan mendapatkan berbagai informasi promo terbaru dan penawaran eksklusif. Namun Pengguna dapat berhenti berlangganan (unsubscribe) jika tidak ingin menerima informasi tersebut.

  3. Setiap Pengguna hanya diperbolehkan menggunakan 1 (satu) akun untuk setiap kegiatan promosi. Jika ditemukan adanya Pengguna yang membuat lebih dari 1 (satu) akun untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan promosi tersebut, Bukalapak dapat melakukan tindakan yang dianggap perlu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna tersebut. Tindakan tersebut dapat berupa pembatalan transaksi, pembatalan voucher, pemblokiran akun Pengguna, atau tindakan hukum apabila ditemukan tindak kecurangan dari Pengguna.

  4. Bukalapak berhak melakukan pembatalan transaksi berkaitan dengan promosi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu demi kenyamanan Pengguna lain dan keamanan.

  5. Bukalapak berhak mengubah syarat dan ketentuan setiap kegiatan promosi yang diadakan oleh pihak Bukalapak dari waktu ke waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.

Barang Terlarang

Barang terlarang adalah barang yang dilarang diperjualbelikan di Platform Bukalapak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia , kebijakan internal Bukalapak, dan/atau Kebijakan Platform Distribusi Aplikasi. Barang tersebut adalah barang dan/atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain atau hak-hak lainnya yang melanggar hukum dengan cara apapun. Berdasarkan hal-hal tersebut, barang-barang yang dilarang untuk diperjualbelikan di Platform Bukalapak, antara lain:

  1. Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap Bukalapak;

  2. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk dalam ketentuan ini adalah Narkotika, obat keras, obat bius dan sejenisnya, serta obat-obatan yang tidak terdaftar di dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (selanjutnya disebut “BPOM”), serta obat berlogo “K” (resep dokter);

  3. Makanan, minuman dan kosmetik yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM;

  4. Senjata api, kelengkapan senjata api, replika senjata api, airsoft gun, air gun, dan peluru atau sejenis peluru, senjata tajam, serta jenis senjata lainnya;

  5. Barang yang berhubungan dengan namun tidak terbatas pada kepolisian, tentara ataupun instansi aparat negara lainnya;

  6. Segala bentuk tulisan yang berpengaruh negatif melecehkan pihak/ras tertentu atau yang dapat menyinggung perasaan orang lain;

  7. Barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjualbelikan oleh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia;

  8. Barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, software bajakan serta media lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta;

  9. Produk telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang. Pelapak yang menjual produk telepon genggam/handphone baru di Platform Bukalapak wajib memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin teknis dari instansi terkait sebagai syarat dapat diperjualbelikan di Indonesia. Pelapak yang menjual telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang di Platform Bukalapak akan dikenakan sanksi yang berupa namun tidak terbatas pada pemblokiran dan/atau penghapusan barang dari Platform Bukalapak;

  10. Jenis Barang/Produk baru tertentu yang wajib memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia), Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia, atau Label dalam Bahasa Indonesia, namun Barang/Produk yang diperjualbelikan tidak mencantumkan syarat-syarat tersebut;

  11. Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing;

  12. Produk nonfisik. Kecuali ada kerja sama resmi dengan Bukalapak. Bukalapak melarang penjualan produk nonfisik yang tidak dapat dikirimkan melalui jasa kurir terdaftar/tidak terdaftar, termasuk namun tidak terbatas pada akun Bukalapak, eBook, akun game, pulsa elektrik maupun pulsa fisik/voucher, voucher kuota internet, voucher game, voucher aplikasi, Steam Wallet, dan lainnya; terkecuali terdapat kerja sama resmi dengan Bukalapak. Pelapak Resmi wajib memberikan informasi yang sejujurnya dalam produk tersebut, antara lain:
    a. Tanggal kedaluwarsa semua voucher/tiket yang dijual harus diberi tanggal kedaluwarsa atau “gunakan sebelum” dengan jelas dan benar. Voucher/tiket yang sudah kedaluwarsa tidak boleh diperjualbelikan;
    b. Voucher/tiket yang dijual tidak sobek, kotor, atau cacat;
    c. Voucher/tiket yang dijual harus sesuai dengan apa yang diterangkan dan tidak membohongi Pembeli atas produk tersebut (mengisi kolom deskripsi barang yang sesuai Aturan Penggunaan).

  13. Barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pihak lain;

  14. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala dan/atau terbakar sendiri;

  15. Bagian organ manusia dan/atau perdagangan orang;

  16. Mailing list;

  17. Data dan/atau informasi pribadi;

  18. Dokumen pemerintahan, perjalanan, dan/atau dokumen perbankan;

  19. Cinderamata berbahan hewan yang dilindungi;

  20. Barang terkait perjudian;

  21. Mata uang yang masih berlaku;

  22. Barang curian;

  23. Barang mistis, termasuk benda- benda yang berkekuatan gaib dan/atau memberikan ilmu kesaktian seperti namun tidak terbatas pada jimat, keris, dan lain -lain;

  24. Penjualan benda yang tidak bergerak seperti tanah, rumah, dan sejenisnya;

  25. Segala jenis hewan peliharaan;

  26. Pembuka kunci dan penunjang tindakan perampokan/pencurian;

  27. Otomotif (mobil dan motor). Kecuali terdapat kerja sama resmi dengan Bukalapak;

  28. Jasa, donasi, sewa menyewa, promo event. Kecuali terdapat kerja sama resmi dengan Bukalapak;

  29. Aseton (Pembersih Kuku)

  30. Air Keras ( Asam Sulfat atau H2SO4, Asam Klorida atau HCL, Asam Fosfat H3PO4)

  31. Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku;

  32. Segala jenis Barang yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.

  33. Segala jenis barang yang dilarang atau bertentangan dengan ketentuan platform distribusi aplikasi.

  34. Segala jenis Barang yang dilarang atau bertentangan dengan peraturan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Merchant Electronic Commerce (Safeharbour Policy)

34.Segala jenis barang yang berdampak pada kerentanan keamanan nasional seperti namun tidak terbatas pada kriptografi, penyadapan, dan anti sadap (monitoring dan surveillance).

  1. Produk alat kesehatan wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang masih berlaku dan telah diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Pencairan Dana

  1. Pengguna wajib mengisi data rekening bank untuk kepentingan pencairan dana di Bukalapak.

  2. Dana akan ditransfer ke rekening Pengguna dalam waktu 1x24 jam untuk BCA, BNI, Mandiri, BRI, atau 2x24 jam untuk rekening tujuan selain keempat bank tersebut.

  3. Pencairan dana hanya dapat dilakukan sebanyak 1x sehari.

  4. Nominal minimum pencairan dana adalah sebesar Rp 25.000.

  5. Pencairan dana selain ke rekening bank BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BNI Syariah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 6.500.

  6. Bukalapak berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan, dan/atau pembatalan terhadap transaksi pencairan dana yang dilakukan oleh Pengguna apabila ditemukan adanya tindakan pelanggaran atas syarat dan ketentuan Bukalapak, kecurangan, manipulasi, penipuan dan/atau kejahatan.

  7. Pemeriksaan, pembekuan, penundaan, dan/atau pembatalan terhadap transaksi pencairan dana Pengguna yang dilakukan oleh Bukalapak, dapat dilakukan dalam jangka waktu selama yang diperlukan.

  8. Dalam hal Pengguna meninggal dunia, maka Bukalapak akan segera melakukan pencairan ke rekening bank yang terdaftar dan/atau pernah terdaftar di Akun Bukalapak.

Data Pengguna

  1. Pengguna dengan ini sepakat dan setuju bahwa Bukalapak dapat mengumpulkan, menggunakan, mengakses, menyimpan, dan/atau memproses data Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada informasi pribadi, isi percakapan, dan/atau informasi tentang penggunaan layanan oleh Pengguna di Platform Bukalapak.

  2. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Bukalapak (termasuk perusahaan terafiliasi dan Partner Resmi yang bekerja sama dengan Bukalapak) berhak menggunakan keseluruhan atau sebagian data yang diperoleh dan dikumpulkan dari Pengguna melalui Platform Bukalapak untuk kepentingan pengembangan dan peningkatan mutu demi keamanan dan kenyamanan Pengguna. Detail mengenai data pengguna tercantum di dalam Kebijakan Privasi Bukalapak.

  3. Bukalapak berhak mengungkapkan data Pengguna untuk proses hukum dan/atau permintaan pihak instansi pemerintah, penegak hukum, dan pihak berwenang resmi lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Platform Bukalapak dan/atau Aturan Penggunaan ini akan diselesaikan secara eksklusif melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977, yang mana peraturan BANI dianggap dimasukkan dalam ketentuan ini.

Ganti Rugi

Pengguna setuju untuk melepaskan Bukalapak dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Bukalapak (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) dari segala klaim atau tuntutan, kewajiban, kerugian, dan biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh Pihak Ketiga yang timbul akibat kesalahan Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran Aturan Penggunaan ini, penggunaan Layanan Bukalapak di Platform Bukalapak yang tidak semestinya, pelanggaran terhadap hak Pihak Ketiga, pelanggaran Kebijakan Privasi Bukalapak dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Sanksi

Bukalapak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap akun Pengguna, termasuk akun yang diduga dan/atau terindikasi melakukan penyalahgunaan, memanipulasi, dan/atau melanggar Aturan Penggunaan di Bukalapak serta tidak sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan, mulai dari melakukan moderasi, menghentikan layanan “Jual Barang”, membatasi jumlah pembuatan akun, membatasi atau mengakhiri hak setiap Pengguna untuk menggunakan layanan, maupun menutup akun tersebut tanpa memberikan pemberitahuan atau informasi terlebih dahulu kepada pemilik akun yang bersangkutan.

  1. Sanksi Umum
    a. pemblokiran akun;
    b. pemblokiran perangkat;
    c. pembekuan BukaDompet; atau
    d. pelaporan kepada pihak yang berwajib.

  2. Sanksi Terhadap Pelanggaran Dalam Transaksi
    a. Pelapak mendapatkan 1 feedback negatif apabila tidak mengirimkan barang dalam batas waktu pengiriman sejak pembayaran (Jika Pelapak tidak menentukan waktu kirim barang pada setiap produknya, maka 2x24 jam kerja untuk biaya pengiriman reguler atau 2x24 jam untuk biaya pengiriman kilat).
    b. Pelapak mendapatkan 1 feedback negatif jika sudah 5 kali menolak pesanan.
    c. Pelapak mendapatkan 3 feedback negatif jika telah memproses pesanan namun tidak mengirim barang dalam batas waktu pengiriman sejak pembayaran (Jika Pelapak tidak menentukan waktu kirim barang pada setiap produknya, maka 2x24 jam kerja untuk biaya pengiriman reguler atau 2x24 jam untuk biaya pengiriman kilat).
    d. Pemotongan penggunaan voucher.
    e. Pembekuan dan atau penonaktifan akun.
    f. Pembekuan BukaDompet.
    g. Pelaporan kepada pihak yang berwajib termasuk namun tidak terbatas pada pihak kepolisian, dan lain-lain.

  3. Sanksi Terhadap Pelanggaran Barang
    a. Pemblokiran dan atau penghapusan barang yang termasuk dalam barang terlarang di Aturan Penggunaan Bukalapak.
    b. Pembekuan akun yang menjual barang terlarang di Aturan Penggunaan Bukalapak.
    c. Penonaktifan akun yang menjual barang terlarang di aturan penggunaan Bukalapak.
    d. Penonaktifan fitur Chat apabila ditemukan adanya indikasi penipuan maupun kecurangan.
    e. Pembekuan BukaDompet apabila ditemukan adanya indikasi penipuan maupun kecurangan.
    f. Jika di dalam akun yang dibekukan atau dinonaktifkan terdapat paket Push maupun Premium, maka seluruh paket tersebut akan hangus.
    g. Pelaporan kepada pihak yang berwajib termasuk namun tidak terbatas pada pihak kepolisian, dan lain-lain.

  4. Lain-lain

    Berdasarkan poin 1 - 3, Pengguna sepakat dan setuju bahwa Pengguna memiliki tanggung jawab untuk menjaga reputasi Bukalapak maupun anak perusahaannya sebagai penyedia jasa Platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang terpercaya. Bukalapak dan anak perusahaannya untuk selanjutnya disebut Grup Bukalapak. Grup Bukalapak berpendirian bahwa segala tindakan atau upaya percobaan manipulasi, kejahatan, penipuan, dan/atau tindakan-tindakan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Pengguna yang terjadi di dalam atau dalam penggunaan Platform merupakan bentuk pelanggaran yang serius (“Pelanggaran Pengguna”).

    Pengguna menyatakan bahwa kerugian yang diderita oleh Grup Bukalapak (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) akibat Pelanggaran Pengguna berdampak material bagi kelangsungan kegiatan dan reputasi Grup Bukalapak. Kerugian yang terjadi akibat Pelanggaran Pengguna ini sulit atau tidak mungkin untuk ditentukan nilainya secara pasti, dan juga diakui bahwa tidak ada upaya hukum yang cukup untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi sebagai akibat terjadinya Pelanggaran Pengguna. Oleh karena itu, Pengguna setuju bahwa Grup Bukalapak secara mutlak berhak untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memulihkan dan melindungi nama baiknya serta meminta penggantian kepada Pengguna yang melakukan Pelanggaran Penggunaan atas kerugian yang diderita Grup Bukalapak termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pemeriksaan atau investigasi (baik sendiri atau bekerja sama dengan pihak yang berwajib), memblokir akun, menghapus konten dan/atau akun, menegur Pengguna yang bersangkutan, melakukan pembekuan akun Pengguna, melakukan kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Grup Bukalapak dengan cara melakukan kompensasi terhadap dana yang tersedia pada Saldo Bukalapak Pengguna yang bersangkutan (“Tindakan Mitigasi Pelanggaran”).

    Pengguna yang melakukan Pelanggaran Pengguna melepaskan segala hak yang dimilikinya untuk mengajukan gugatan, klaim, keberatan dan/atau upaya lainnya terhadap Grup Bukalapak (termasuk direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) dalam melakukan Tindakan Mitigasi Pelanggaran atas Pelanggaran Penggunaan.

    Perhitungan jumlah kerugian yang disiapkan oleh Grup Bukalapak dalam konteks ini adalah bersifat final dan mengikat. Pengguna yang diduga melakukan Pelanggaran Pengguna dapat menggunakan fitur BukaBantuan untuk segera melakukan penyelesaian permasalahan Pelanggaran Pengguna dalam jangka waktu 7 hari kalender setelah Pengguna dimaksud pertama kali menerima Tindakan Mitigasi Pelanggaran dari Grup Bukalapak. Tindakan Grup Bukalapak dalam melakukan Tindakan Mitigasi Pelanggaran tidak sekali-kali menghilangkan atau diinterpretasikan membatasi hak-hak Grup Bukalapak untuk melakukan upaya lain yang tersedia berdasarkan peraturan yang berlaku.

    Transaksi yang tidak melalui proses selesai/remit akan aktif selama 12 bulan sejak tanggal pembayaran. Jika tidak ada proses lanjutan baik dari pihak penjual dan/atau pembeli, penjual dan/atau pembeli (sebagaimana relevan) akan kehilangan hak atas dana transaksi sebagai Biaya Layanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bukalapak.

Penghentian/Perubahan Layanan dan Layanan Pihak Ketiga

  1. Bukalapak (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut Bukalapak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari Penggunaan Layanan Pihak Ketiga yang Pengguna akses melalui Platform Bukalapak. Pengguna disarankan membaca dengan saksama atas Syarat dan Ketentuan yang disediakan oleh Pihak Ketiga tersebut.

  2. Bukalapak dari waktu ke waktu berhak mengubah/menghentikan/menangguhkan layanan dan/atau layanan Pihak Ketiga tanpa persetujuan/pemberitahuan Pengguna.

Penolakan Jaminan dan Batasan Tanggung Jawab

  1. Bukalapak adalah portal web dengan jenis Costumer to Customer (C2C) Marketplace, yang menyediakan layanan kepada Pengguna untuk dapat menjadi Pelapak (Penjual) maupun Pembeli di Platform Bukalapak. Dengan demikian, transaksi yang terjadi adalah transaksi dan hubungan hukum antar Pengguna Bukalapak, sehingga Pengguna memahami bahwa batasan tanggung jawab Bukalapak secara proporsional adalah sebagai penyedia jasa portal web (Platform). Dalam hal pengiriman menggunakan metode Bukaexpress, COD dan Bukasend, maka Bukalapak akan bertanggung jawab untuk memastikan pengiriman barang dilakukan dengan baik dari pick-up point sampai dengan delivery point.

  2. Bukalapak akan terus berupaya untuk menjaga kualitas Layanan Bukalapak untuk tetap aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, namun Bukalapak tidak dapat menjamin operasional terus-menerus atau akses terhadap Platform Bukalapak dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam Platform Bukalapak memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time.

  3. Jika Pengguna memiliki perselisihan dengan satu atau lebih Pengguna lainnya, Pengguna melepaskan Bukalapak (termasuk Induk Perusahaan, jajaran komisaris, jajaran direksi, dan/atau karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.

  4. Pengguna setuju dan sadar bahwa Pengguna memanfaatkan Layanan Bukalapak di Platform Bukalapak atas risiko Pengguna sendiri, dan Layanan Bukalapak diberikan kepada Pengguna dengan sebagaimana mestinya dan sebagaimana tersedia.

  5. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Bukalapak (termasuk perusahaan terafiliasi, direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan dan agen) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut Bukalapak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari:

    • Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan Platform Bukalapak;
    • Harga, Pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia di dalam Platform Bukalapak;
    • Keterlambatan atau gangguan di dalam Layanan Bukalapak;
    • Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna;
    • Kualitas dan/atau keaslian Barang;
    • Pengiriman Barang yang dilakukan oleh penyedia jasa ekspedisi pengiriman barang;
    • Informasi yang dituliskan oleh Pengguna Bukalapak baik Pelapak (Penjual) maupun Pembeli;
    • Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit, dan/atau hak paten) atau hak-hak pribadi lain yang melekat atas suatu barang;
    • Pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
    • Perselisihan antar Pengguna;
    • Pencemaran nama baik Pihak lain;
    • Penyalahgunaan Barang yang telah dibeli Pengguna;
    • Kehilangan barang ketika proses transaksi berjalan dan/atau selesai;
    • Biaya ekstra (termasuk pajak dan biaya lainnya) atas segala transaksi yang terjadi di Bukalapak. Hal tersebut berada di luar kewenangan Bukalapak sebagai perantara.
    • (Jika) Akun dan/atau BukaDompet Pengguna dalam keadaan dibekukan dan/atau dinonaktifkan.
    • Penyalahgunaan nomor kontak dan/atau alamat email milik Pengguna maupun pihak lainnya.
    • Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi Bukalapak yang dengan cara apa pun mengatasnamakan Bukalapak ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank.
    • Pengiriman untuk perbaikan Barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen/distributor. Pembeli dapat membawa Barang langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian.
    • Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, automation tool lainnya) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke layanan Bukalapak.
    • Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apa pun dalam Layanan Bukalapak.
    • Kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan setiap layanan di Platform Bukalapak.
    • Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan Produk yang ada dalam Platform Bukalapak yang diduga palsu.
    • Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun Pengguna.
    • Kegagalan dan/atau gangguan dalam penerapan teknologi baru dan/atau sistem pada fasilitas perangkat dan/atau jaringan internet yang Pengguna miliki dan/atau alami.
    • Gangguan jaringan Bukalapak sehingga mengakibatkan server down dan mengharuskan dilakukannya pemeliharaan dan/atau perawatan darurat terhadap Platform Bukalapak.
    • Penyalahgunaan akun Pengguna yang terjadi karena kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan akun kepada pihak lain, memberikan akses password kepada pihak lain, memberikan kode otentikasi pada pihak lain, mengakses link atau tautan dari pihak lain, maupun kelalaian Pengguna yang lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada Pengguna.
    • Tidak tersedianya layanan di Platform Bukalapak pada waktu kapan pun atau untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan karena hal yang terjadi di luar kuasa Bukalapak.
    • Adanya kegiatan pengawasan dan pengontrolan isi/konten dari Platform Bukalapak dan/atau sumber daya yang terjadi karena tautan (hyperlink) yang berada pada deskripsi barang pelapak. Bukalapak tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerugian yang dapat timbul akibat tindakan tersebut.

Pembaruan dan Modifikasi Aturan Penggunaan

Bukalapak memiliki hak untuk melakukan pembaruan dan/atau perubahan Aturan Penggunaan dari waktu ke waktu jika diperlukan demi keamanan dan kenyamanan transaksi Pengguna di Platform Bukalapak. Pengguna dengan ini setuju bahwa Pengguna bertanggung jawab untuk membaca secara saksama dan memeriksa Aturan Penggunaan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui pembaruan dan/atau perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan di Platform Bukalapak, maka Pengguna dianggap menyetujui pembaruan dan/atau perubahan dalam Aturan Penggunaan ini.

Perubahan Aturan Penggunaan Bukalapak

Aturan Penggunaan Bukalapak, Kebijakan Privasi Bukalapak akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengguna agar membaca secara seksama dan memeriksa halaman Aturan Penggunaan dan Kebijakan Privasi dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dalam hal Pengguna tidak menyetujui perubahan dalam Aturan Penggunaan Bukalapak, dan/atau Kebijakan Privasi Bukalapak, Pengguna berhak untuk menghentikan aplikasi / penggunaan Platform Bukalapak. Dengan tetap mengakses, menggunakan aplikasi / Platform dan Layanan Bukalapak, maka Pengguna dianggap menyetujui setiap perubahan Aturan Penggunaan Bukalapak dan/atau Kebijakan Privasi Bukalapak.

Perlindungan HAKI

Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami. Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi. Lihat pernyataan lengkap mengenai komitmen ini di sini.

Biaya Layanan Akun Non-Aktif

  1. Bukalapak dapat mengenakan Biaya Layanan Akun Non-Aktif kepada Pengguna dengan status Akun Non-Aktif sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan terhitung sejak akun berganti status menjadi Akun Non-Aktif.

  2. Biaya Layanan Akun Non-Aktif akan secara langsung dipotong dari sisa Saldo Bukalapak Pengguna yang memiliki Akun Non-Aktif.

  3. Akun Pengguna akan dinyatakan aktif kembali apabila Pengguna melakukan transaksi mutasi. Dalam hal tersebut, Biaya Layanan Akun Non-Aktif tidak akan dibebankan kembali pada bulan berikutnya.

  4. Bukalapak berhak membebankan Biaya Layanan Akun Non-Aktif kembali apabila akun pengguna kembali menjadi Akun Non-Aktif.

  5. Ketentuan terkait Biaya Layanan Akun Non-Aktif ini berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2023.

Pengkinian Terakhir: 07 Juni 2024