Kebijakan Iklan Bukalapak ini mengatur Pengiklanan, baik di Situs Bukalapak, anak perusahaan, dan perusahaan afiliasi Bukalapak (“Grup Bukalapak”) maupun di tempat Offline (Warung Mitra Grup Bukalapak) yang ditentukan oleh Bukalapak (“Kebijakan”). Kebijakan ini menyediakan petunjuk untuk Pengiklan dapat beriklan di Grup Bukalapak. Dengan membaca ketentuan ini, Pengiklan dianggap telah membaca, mengerti, memahami, menyetujui dan tunduk pada seluruh isi dalam Kebijakan ini.
Definisi
- Aturan Penggunaan Bukalapak adalah pengaturan terhadap Penggunaan seluruh layanan yang terdapat pada Platform yang berlaku terhadap seluruh Pengguna dan terhadap setiap pihak yang menyampaikan permintaan atau informasi kepada Bukalapak, sebagaimana dimaksud dalam tautan https://www.bukalapak.com/terms yang dapat diubah dari waktu ke waktu dan perubahan tersebut menjadi bagian dari Kebijakan ini.
- Iklan adalah setiap Iklan yang ditempatkan sesuai dengan Insertion Order yang ditempatkan berdasarkan Kebijakan ini.
- Biaya Iklan adalah biaya yang dikenakan oleh Grup Bukalapak kepada Pengiklan berdasarkan Kebijakan ini dan/atau Insertion Order.
- Pengiklan adalah Pelapak atau pihak lain yang disebutkan dalam Insertion Order dan melakukan penempatan Materi Iklan.
- Materi Iklan adalah seluruh materi bahan Iklan dan konten terkait yang disediakan oleh atau atas nama Pengiklan, termasuk grafis, desain seni, teks, file, URL (Uniform Resource Locator), dan kode Komputer, dan Point of Sale Material (“POSM”) dalam konteks Offline.
- Target Iklan adalah merek subjek, produk, dan jasa yang dipromosikan oleh Pengiklan melalui Materi Iklan, termasuk website, aplikasi, permainan, benda berwujud, dan jaringan sosial.
- Hari Kerja adalah Senin sampai dengan Jumat selain hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
- Landing Page adalah laman website pertama yang dituju setelah Pengguna melakukan klik pada Materi Iklan.
- Jangka Waktu adalah jangka waktu Kebijakan ini sebagaimana disebutkan dalam bagian Konfirmasi Pengiklan dalam Insertion Order (“IO”).
- Media adalah Media apapun termasuk Platform dan inventori Iklan yang aksesnya dimiliki oleh Grup Bukalapak termasuk namun tidak terbatas pada tempat Offline.
- Platform adalah situs resmi www.bukalapak.com, termasuk seluruh microsite resmi dan aplikasi ponsel Grup Bukalapak (berbasis Android, iOS, dan aplikasi lainnya), situs Grup Bukalapak, dan tempat Offline resmi yang ditunjuk oleh Grup Bukalapak (“Offline”), yang digunakan dalam satu kesatuan agar transaksi jual beli yang dilakukan para Pengguna dapat terlaksana sebagaimana seharusnya.
- Saldo adalah wadah elektronik untuk menampung dana Pengguna yang saat ini ada di fitur Saldo Bukalapak berupa Saldo yang dikelola oleh Bukalapak, DANA yang dikelola pihak lain yang bekerja sama dengan Bukalapak, dan/atau penyedia wadah elektronik lainya yang bekerja sama dengan Bukalapak, sebagaimana dari waktu ke waktu disampaikan melalui Aturan Penggunaan Bukalapak, untuk menampung hasil penjualan (remit) dan pengembalian transaksi (refund) yang dapat dicairkan ke dalam rekening bank sesuai dengan ketentuan Aturan Penggunaan Bukalapak.
- Konten yang Dilarang adalah konten atau istilah atau informasi yang dilarang oleh ketentuan perundang – undangan, Aturan Penggunaan Bukalapak, dan ketentuan Platform distribusi aplikasi.
- Manajer Akun adalah pihak pertama yang dapat dihubungi untuk membantu Pengiklan dalam kegiatan operasional yang ada didalam Kebijakan Iklan ini.
- Pengguna adalah setiap pihak (terdaftar/tidak terdaftar) yang mengakses Platform, termasuk namun tidak terbatas pada Prinsipal serta wajib mematuhi Aturan Penggunaan Bukalapak beserta ketentuan-ketentuan lain termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi Bukalapak.
Penempatan Iklan
- Grup Bukalapak akan mengajukan suatu solusi penempatan kepada Pengiklan untuk IO. Grup Bukalapak dan Pengiklan sepakat bahwa ketentuan yang telah disepakati Para Pihak dituangkan dalam suatu IO dan kecuali ditentukan lain melalui perjanjian periklanan dan IO yang telah disepakati Para Pihak tersebut, Kebijakan ini berlaku mengikat Para Pihak.
- Untuk setiap Iklan yang ingin ditempatkan oleh Pengiklan, Pengiklan wajib menyampaikan Materi Iklan, durasi Iklan, Media, anggaran, dan informasi relevan lain kepada Grup Bukalapak untuk dimuat dalam IO dan Materi Iklan.
- Pengiklan memberikan Grup Bukalapak lisensi non-eksklusif, penuh, dan berlaku secara global untuk menggunakan, mempertunjukan, mereproduksi, menampilkan, mentransmisikan, dan mendistribusikan Materi Iklan pada Media yang dipilih berdasarkan IO kecuali ditentukan lain melalui Perjanjian Iklan yang telah disepakati Para Pihak.
- Manajer Akun yang ditentukan pada bagian Konfirmasi Pengiklan dalam IO menjadi narahubung utama yang sah untuk membantu Pengiklan dalam berbagai kegiatan berdasarkan Kebijakan ini.
Konten yang Dilarang
Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu, antara lain:
- Segala bentuk tulisan atau informasi yang dapat berpengaruh negatif terhadap Grup Bukalapak.
- Memfasilitasi dan mempromosikan produk, layanan, atau aktivitas ilegal.
- Iklan yang ditujukan untuk anak dibawah umur tidak boleh mempromosikan produk, layanan, atau konten yang tidak sesuai dengan usia, ilegal, atau tidak aman.
- Materi Iklan yang mengandung mendiskriminasi atau mendorong diskriminasi terhadap orang berdasarkan atribut pribadi seperti ras, suku, warna kulit, asal kebangsaan, agama, usia, jenis kelamin, orientasi seksual, identitas gender, status keluarga, cacat, kondisi medis atau genetik.
- Mempromosikan penjualan atau Penggunaan produk tembakau, turunannya dan termasuk peralatannya dengan memperhatikan Media penempatan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mempromosikan dan menginformasikan segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan.
- Mempromosikan dan/atau menginformasikan makanan, minuman dan kosmetik yang membahayakan keselamatan Penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM.
- Mempromosikan Senjata api, kelengkapan senjata api, replika senjata api, airsoft gun, air gun, dan peluru atau sejenis peluru, senjata tajam, serta jenis senjata lainnya.
- Mempromosikan Barang yang berhubungan dengan namun tidak terbatas pada kepolisian, tentara ataupun instansi aparat negara lainnya.
- Mempromosikan barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjualbelikan oleh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Memprosikan barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjualbelikan oleh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Mempromosikan barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam Media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, software bajakan serta Media lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta.
- Mempromosikan produk telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang. Pelapak yang menjual produk telepon genggam/handphone baru di Platform Grup Bukalapak wajib memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin teknis dari instansi terkait sebagai syarat dapat diperjualbelikan di Indonesia. Pelapak yang menjual telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang di Platform Grup Bukalapak akan dikenakan sanksi yang berupa namun tidak terbatas pada pemblokiran dan/atau penghapusan barang dari Platform Grup Bukalapak.
- Mempromosikan Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing.
- Mempromosikan Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala dan/atau terbakar sendiri; Bagian organ manusia dan/atau perdagangan orang dan lain – lain yang terdapat pada informasi barang terlarang di Aturan Penggunaan.
- Materi Iklan yang segala bentuk tulisan yang berpengaruh negatif melecehkan pihak/ras tertentu atau yang dapat menyinggung perasaan orang lain.
- Materi atau informasi yang bertentangan dengan ketentuan Platform distribusi seperti app store, play store dan lain – lain.
Kewajiban Pengiklan
Pengiklan wajib untuk:
- Melakukan pembayaran lunas atas Biaya Iklan berdasarkan IO yang telah ditandatangani.
- Memberikan Materi Iklan, Target Iklan, dan/atau Landing Page yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan dan IO yang telah ditandatangani. Termasuk dalam ketentuan ini adalah Materi Iklan offline seperti POSM untuk tempat Offline.
- Memastikan bahwa Materi Iklan, Target Iklan, dan/atau Landing Page tidak mengandung Konten yang Dilarang dan/atau melanggar Hukum yang Berlaku.
- Memastikan kebenaran dan keakurataan Target Iklan, harga, janji pemberian, dan/atau hadiah yang dideskripsikan pada Materi Iklan.
- Memastikan bahwa Pengiklan tidak mengiklankan materi -materi (termasuk item yang diatur dalam bagian Konten yang Dilarang) yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memastikan, dalam hal Materi Iklan memuat tautan menuju Landing Page, konten pada Landing Page serupa dengan contoh Landing Page yang disampaikan kepada Grup Bukalapak dan tautan merupakan tautan yang statis dan tidak terpengaruh dengan jumlah kunjungan, alamat IP, lokasi geografis, dan/atau variabel lain.
- Memastikan tidak digunakannya, baik oleh Pengiklan sendiri maupun melalui pihak ketiga, robot atau alat permintaan otomatis, permintaan pencarian yang dihasilkan oleh komputer, perbuatan curang menggunakan jasa optimisasi mesin pencari untuk menghasilan atau menyembunyikan tayangan, pertanyaan, klik, atau konversi yang curang atau tidak valid; atau Penggunaan cara otomatis, scraping, atau metode data ekstraksi lain untuk mengakses, meminta, mengumpulkan, atau menggunakan informasi yang berhubungan dengan Iklan Grup Bukalapak dari Platform tanpa persetujuan Grup Bukalapak terlebih dahulu.
- Memenuhi ketentuan penilaian dari Grup Bukalapak, yang mana Grup Bukalapak berdasarkan kewenangan Grup Bukalapak sendiri, dapat melaksanakan penilaian atas Materi Iklan kepada Pengiklan dengan metode termasuk namun tidak terbatas pada sampling.
- Pengiklan berhak mendapatkan tayangan Pengiklanan sesuai dengan IO yang telah dibayar lunas.
Proses Penilaian Iklan
- Grup Bukalapak berhak untuk mengulas, menerima, dan /atau menolak Materi Iklan dan dokumentasi terkait Iklan yang dikirimkan oleh Pengiklan.
- Grup Bukalapak berhak untuk membatalkan, menolak, atau menghapus Iklan jika Iklan tersebut dinilai oleh Grup Bukalapak sebagai pelanggaran yang meliputi:
a. Materi Iklan atau Target Iklan melanggar ketentuan kebijakan Iklan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku
b. Pengiklan, Materi Iklan, atau Target Iklan melanggar atau mendorong melakukan pelanggaran atas hukum yang berlaku
c. Pengiklan tidak memenuhi atau menciderai kewajiban – kewajibannya berdasarkan Kebijakan ini (termasuk kegagalan dalam melakukan pembayaran biaya Iklan)
d. Materi Iklan, Target Iklan, atau halaman arahan yang menyebabkan Grup Bukalapak dikenaikan tanggung jawab kriminal, sipil, dan atau administratis
e. Materi Iklan tidak memuat informasi yang bertentangan dengan persaingan usaha tidak sehat.
f. Materi Iklan memuat Konten yang Dilarang oleh peraturan hukum yang berlaku namun tidak terbatas pada perundang-undangan bidang penyiar, perlindungan atas privasi dan data, perlindungan konsumen dan lain-lain. - Dengan memperhatikan Bagian Idemnifikasi dan Pembatasan Tanggung Jawab, Grup Bukalapak berhak untuk mengambil tindakan sebagai berikut, jika Iklan dinilai oleh Grup Bukalapak tidak memenuhi ketentuan kebijakan ini seperti pada poin b maka :
a. Menolak, menghapus, menghentikan, atau pemutuskan Kebijakan Iklan.
b. Mewajibkan Pengiklan untuk memperbaiki pelanggaran yang terdapat pada poin nomor 2
c. Pengiklan juga akan dikenakan denda atau ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan seperti namun tidak terbatas pada poin nomor 2
Biaya dan Pembayaran
Pengiklan menandatangani dan membayarkan kepada Grup Bukalapak setelah Grup Bukalapak menerbitkan dan mengirimkan tagihan (invoice) sesuai perjanjian iklan dan IO.
Pernyataan dan Jaminaan
- Pengiklan dengan ini menyatakan, menjamin, dan menyanggupi kepada Grup Bukalapak bahwa:
a. Untuk setiap Materi Iklan yang disediakan oleh Pengiklan selama Jangka Waktu, bahwa (i) Pengiklan memiliki semua hak yang diperlukan untuk menyediakan Materi Iklan tersebut kepada Grup Bukalapak untuk kepentingan Pengiklanan; (ii) Materi Iklan tersebut benar, valid, dan mematuhi semua hukum, peraturan, dan kebijakan privasi yang berlaku; (iii) tidak ada yang disediakan oleh Pengiklan yang berisi data apa pun yang secara langsung mengidentifikasi atau secara wajar dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, termasuk nama, alamat email (unhashed), alamat pos, nomor telepon atau pengidentifikasi pemerintah ("Informasi yang Dapat Diidentifikasi Langsung"); dan (iv) tidak ada yang disediakan oleh Pengiklan berisi kode komputer atau teknologi lain apa pun yang dirancang untuk mengganggu, melumpuhkan, atau membahayakan teknologi Grup Bukalapak dengan cara apa pun.
b. Pengiklan adalah pemilik tunggal yang tidak dibebani dan, bilamana terdaftar, pemegang hak kepemilikan tunggal terdaftar atas seluruh kekayaan intelektual yang digunakan dalam usahanya termasuk logo dan/atau merek dagang adalah dimiliki dan sah didistribusikan Pengiklan.
c. Kekayaan intelektual Pengiklan dan keabsahan atau keberadaan hak, hak milik dan kepentingan Pengiklan atasnya tidak menjadi subyek dari setiap sengketa, klaim atau proses hukum yang berlaku saat ini, yang ditangguhkan atau diancamkan, termasuk upaya menentang, pembatalan, penarikan kembali atau perbaikan, dan belum pernah menjadi subyek dari setiap sengketa, klaim atau proses hukum, dan tidak ada fakta atau hal yang dapat menimbulkan setiap sengketa, klaim atau proses hukum tersebut.
d. Pengiklan telah menempuh semua langkah yang diperlukan untuk mempertahankan kekayaan intelektual agar hak tersebut tetap berlaku. Tanpa dibatasi, semua biaya pembaruan berkenaan dengan kekayaan intelektual Pengiklan yang jatuh tempo telah dibayar lunas.
e. Pengiklan tidak terlibat dalam setiap kegiatan yang melanggar setiap Kekayaan Intelektual milik pihak ketiga manapun.
f. Pengiklan tidak menggunakan hak atas kekayaan intelektual dari Pihak lain dalam Kebijakan ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
g. Pengiklan dengan ini memberikan persetujuan dan izinnya kepada Grup Bukalapak untuk menggunakan logo dan gambar Produk atau merek yang menjadi hak miliknya pada Platform.
h. Pengiklan tidak menggunakan data Iklan untuk tujuan apapun termasuk namun tidak terbatas pada penargetan ulang, pencampuran data, untuk mengubah, mempengaruhi, dan/ atau menambahkan data yang digunakan untuk pertukaran data.
i. Materi Iklan, termasuk materi POSM yang disediakan Pengiklan adalah tanggung jawab penuh Pengiklan. - Pengiklan masih dalam tahap pengajuan pendaftaran atas hak kekayaan intelektual yang digunakannya pada Materi Iklan dan/atau Platform, Pengiklan, selama masa pendaftaran tersebut, menyatakan dan menjamin kepada Grup Bukalapak bahwa:
a. Grup Bukalapak dapat melakukan penurunan Materi Iklan apabila terdapat permintaan dari pihak ketiga pemilik hak kekayaan intelektual yang sah atas produk, logo, maupun Materi Iklan yang digunakan Pengiklan dan/atau apabila pendaftaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan Pengiklan ditolak oleh instansi yang berwenang dan/atau menyalahi ketentuan yang diatur oleh instansi yang berwenang dan/atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
b. Pengiklan sepakat untuk memberi ganti rugi kepada, membela dan membebaskan Grup Bukalapak dari dan terhadap setiap dan semua kerugian yang terjadi atau timbul dikarenakan penurunan Materi Iklan dan/atau ketidaklengkapan dokumen pendukung atas kepemilikan hak kekayaan intelektual yang digunakan Pengiklan dan/atau dikarenakan adanya gugatan, tuntutan, atau klaim dalam bentuk apapun dari pihak ketiga terkait pelanggaran hak atas kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Pengiklan.
Indemnifikasi dan Pembatasan Tanggung Jawab
- Pengiklan wajib melindungi, memberikan ganti rugi, dan membebaskan Grup Bukalapak, Direksi, Dewan Komisaris, karyawan, agen dan perwakilannya dan akan segera memberi penggantian kepada Grup Bukalapak atau, atas permintaan Grup Bukalapak, dari dan terhadap setiap kerugian, tuntutan, klaim, pajak, pertanggungjawaban, dan/atau biaya proses hukum, serta ongkos (termasuk ongkos jasa pengacara dan pengeluaran yang wajar) (baik diakibatkan atau tidak diakibatkan oleh tuntutan pihak ketiga) dan segala biaya yang ditanggung oleh Pihak yang Dilindungi yang timbul dari atau dalam hubungannya dengan: (i) setiap ketidaktepatan dari setiap pernyataan atau jaminan yang dibuat oleh Pengiklan dalam Kebijakan ini terhitung sejak tanggal dibuat atau dianggap dibuat; dan (ii) setiap pelanggaran oleh yang manapun dari Pengiklan terhadap yang manapun dari kesepakatan, kewajiban atau persetujuan masing-masing dari mereka berdasarkan Kebijakan ini (secara bersama-sama disebut "Kerugian") antara lain karena:
a. Kerugian yang timbul dari ketidakabsahan, ketidakakuratan, ketidaklengkapan informasi yang diberikan oleh Pengiklan yang tercantum dalam Kebijakan ini;
b. Kerugian yang timbul dari ketidakabsahan, ketidakakuratan, ketidaklengkapan informasi yang diberikan oleh Pengiklan yang diberikan atas Materi Iklan, Produk dan/atau Transaksi Produk di Platform;
c. Produk yang diperjualbelikan Pengiklan palsu, melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga lain, tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam Grup Bukalapak (seperti antara lain Konten yang Dilarang pada Kebijakan ini dan Aturan Penggunaan Bukalapak), termasuk penurunan Materi Iklan;
d. Dalam hal mitra Pengiklan (termasuk prinsipal Merek Dagang) yang tugasnya mendukung Pengiklan dalam melaksanakan Kebijakan ini; (i) mengajukan atau diajukan permohonan pailit atau insolvensi; (ii) dijatuhi putusan pailit oleh pengadilan; (iii) dibubarkan secara sukarela maupun secara paksa (kecuali dalam rangka peleburan atau penggabungan); (iv) aset utamanya diletakkan sita; (v) perubahan pengendalian kepemilikan; (vi) dicabut atau dibekukan sementara izin usahanya sehingga berdampak pada kemampuan Pengiklan menyelesaikan Pesanan dan/atau memenuhi pelaksanaan Kebijakan ini;
e. Kerugian yang timbul dan/atau diklaim oleh pembeli sehubungan dengan transaksi antara Produsen/Distributor/Pengiklan dan pembeli yang terjadi setelah pembeli melihat Iklan; - Jasa yang diberikan oleh Grup Bukalapak dan/atau afiliasinya dan setiap materi Grup Bukalapak yang digunakan dalam Kebijakan ini disediakan sebagaimana adanya (“as is”). Grup Bukalapak tidak memberikan jaminan terkait kesuksesan sebuah Iklan, jumlah pengunjung, penjualan, dan/atau tingkat konversi apa pun. Pengiklan mengetahui dan sepakat bahwa Grup Bukalapak tidak dapat memastikan bahwa setiap materi yang disampaikan oleh atau atas nama Pengiklan dilindungi dari pencurian atau penyalahgunaan dan Grup Bukalapak tidak memiliki tanggung jawab yang timbul dari adanya pencurian atau penyalahgunaan materi tersebut.
- Grup Bukalapak tidak akan, dalam kondisi apapun bertanggung jawab terhadap Pengiklan baik untuk kerugian langsung, tidak langsung, insidental, hukuman, atau sanksi yang timbul terkait transaksi dan/atau Iklan berdasarkan Kebijakan ini termasuk kehilangan keuntungan atau kehilangan potensi usaha. Pembatasan tanggungjawab atau penolakan tanggung jawab dalam Kebijakan ini bertujuan membagi risiko di antara Para Pihak. Pembagian ini merupakan bagian yang penting sebagai dasar persetujuan di antara Para Pihak. Masing-masing ketentuan dalam Kebijakan ini adalah terpisah dan mandiri satu sama lain dan masing-masing ketentuan berlaku walaupun ketentuan tersebut tidak dapat memenuhi tujuan dasarnya.
- Bagian Penolakan Jaminan dan Batasan Tanggung jawab sebagaimana tercantum Aturan Penggunaan Bukalapak (termasuk aturan penggunaan sejennis yang berlaku di Grup Bukalapak beersangkutan(apabila relevan)) berlaku dalam dan menjadi satu kesatuan dengan Kebijakan ini.
- Pengiklan sepakat dan setuju bahwa Pengiklan memiliki tanggung jawab untuk menjaga reputasi Grup Bukalapak sebagai penyedia jasa Platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang terpercaya. Grup Bukalapak berpendirian bahwa segala tindakan atau upaya percobaan penipuan, manipulasi, penipuan, penyalahgunaan, dan/atau tindakan-tindakan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau Pengiklan yang terjadi di dalam atau dalam Kebijakan ini dan Penggunaan Platform merupakan bentuk pelanggaran yang serius (“Pelanggaran”).
- Pengiklan menyatakan dan menyetujui bahwa kerugian yang dialami Grup Bukalapak (termasuk direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) akibat Pelanggaran berdampak material bagi kelangsungan kegiatan dan reputasi Grup Bukalapak. Para Pihak sepakat bahwa kerugian yang terjadi akibat Pelanggaran ini sulit atau tidak mungkin untuk ditentukan nilainya secara pasti, dan juga diakui bahwa tidak ada upaya hukum yang cukup untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi sebagai akibat terjadinya Pelanggaran. Oleh karena itu, Pengiklan setuju bahwa Grup Bukalapak secara mutlak berhak untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memulihkan dan melindungi nama baiknya serta meminta penggantian kepada Pengiklan dan/atau Pengguna yang melakukan Pelanggaran atas kerugian yang diderita Grup Bukalapak termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pemeriksaan atau investigasi (baik sendiri atau bekerja sama dengan pihak yang berwajib), memblokir akun, menghapus konten dan/atau akun, penurunan Materi Iklan, menegur pihak yang bersangkutan, melakukan pembekuan akun pihak yang bersangkutan, menahan setiap hasil pembayaran Transaksi dalam akun Saldo Pengiklan, dan/atau seketika melakukan kompensasi (set-off) sejumlah uang yang terdapat dalam akun Saldo Pengiklan (apabila ada) untuk tujuan mengganti setiap kerugian yang ditanggung Grup Bukalapak atau memberikan kompensasi kepada Grup Bukalapak dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mana yang relevan (“Tindakan Mitigasi Pelanggaran”).
- Pihak yang melakukan Pelanggaran melepaskan segala hak yang dimilikinya untuk mengajukan gugatan, klaim, keberatan dan/atau upaya lainnya terhadap Grup Bukalapak (termasuk direktur, komisaris, pejabat, serta seluruh karyawan) dalam melakukan Tindakan Mitigasi Pelanggaran atas Pelanggaran.
- Grup Bukalapak memiliki kewenangan mutlak menetapkan jumlah atas kerugian yang diderita Grup Bukalapak dan/atau pihak ketiga berdasarkan catatan administrasi pembukuan Grup Bukalapak, penetapan jumlah tersebut adalah prima facie tetap dan mengikat Pengiklan dan/atau pihak ketiga. Pengiklan yang diduga melakukan Pelanggaran dapat menghubungi PIC (Person in Charge) dari Grup Bukalapak untuk segera melakukan penyelesaian permasalahan Pelanggaran dalam Jangka Waktu 7 (tujuh) Hari Kalendar setelah Pengiklan pertama kali menerima Tindakan Mitigasi Pelanggaran dari Grup Bukalapak. Tindakan Grup Bukalapak dalam melakukan Tindakan Mitigasi Pelanggaran tidak sekali-kali menghilangkan atau diinterpretasikan membatasi hak-hak Grup Bukalapak untuk melakukan upaya lain yang tersedia berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Kebijakan ini, sejak saat pengakhiran Kebijakan ini, Pihak yang melakukan ingkar janji tetap bertanggung jawab kepada Pihak yang tidak melakukan ingkar janji atas setiap pelanggaran yang terjadi sebelumnya berdasarkan Kebijakan ini. Pihak yang tidak melakukan ingkar janji mempunyai hak untuk mengajukan ganti rugi kepada Pihak yang melakukan ingkar janji, termasuk setiap kerugian, dan biaya pengacara atas pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam Kebijakan ini atau menurut peraturan yang berlaku.
Pengkinian Terakhir: 11 Februari 2020